
Menaker Temui Dubes RI Untuk Kuwait Bahas Perluasan Kesempatan Kerja

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Kuwait membahas perluasan kesempatan kerja di sektor formal serta pelindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menilai sudah saatnya Indonesia secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal agar pekerja migran Indonesia yang ditempatkan adalah pekerja yang memiliki kompetensi yang memadai.
Baca Juga : Ketemu Ketua Dewan Rakyat Malaysia, Puan Maharani Bawa Isu Perlindungan PMI
"Kami menganggap bahwa kompetensi yang dimiliki pekerja migran Indonesia adalah bagian utama dari self-defense, dimana dengan memiliki kompetensi kerja maka pekerja migran Indonesia memiliki pelindungan bagi dirinya sendiri," ujar Menaker Ida Fauziyah saat menemui Dubes untuk Kuwait, Lena Maryana, pada Minggu (1/10) di Kota Kuwait.
Dalam kunjungan kerja ke Kuwait itu, Menaker menyampaikan dua agenda. Pertama, pertemuan bisnis yang mempertemukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha/agensi atau pemberi kerja di Kuwait.
"Itu bertujuan untuk perluasan peluang atau kesempatan kerja di sektor formal," kata Menaker Ida Fauziyah.
Sementara agenda kedua yakni terkait sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga : Imigrasi Bali Buru WNA yang Telanjang di Salah Satu Pura
Menaker menilai pekerja migran Indonesia yang ada di Kuwait penting untuk mengetahui bahwa regulasi berupa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.
"Ini karena melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat, dengan tujuh manfaat baru," paparnya.
Menaker juga mengatakan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan demikian pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
"Saya berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi pekerja migran Indonesia, dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka," tutur Menaker Ida Fauziyah. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



