
Menaker Terima Audiensi Pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan terbitnya Permenaker No.21 menjadi pedoman untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
"Adanya Permenaker menjadi pedoman, dan akan sangat mudah bagi daerah yang memiliki komitmen untuk membentuk ULD, terutama bida ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Saat menerima audiensi pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia terkait Permenaker No.21 tentang Pedoman Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, Senin, 21 November 2023, Ida mengemukakan ULD ketenagakerjaan memiliki empat tugas yakni merencanakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan atas pekerjaan Penyandang Disabilitas.
Kemudian, menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja PD; menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja PD, dan mengkoordinasi ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk PD.
"Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar pada 28 Provinsi, 46 Kota dan 117 Kabupaten," tutur Ida Fauziyah dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Ribuan Anak PMI di Serawak Aktif Bersekolah
Sedangkan penempatan tenaga kerja PD hingga 17November 2023, Ida Fauziyah menyebut terdapat 702 orang dengan ragam disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual dan disabilitas ganda.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2023 lalu, Kemnaker telah memberikan penghargaan nasional 2023 kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta nasional yang mempekerjakan PD.
"Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap PD," ujarnya.
Ida Fauziyah menambahkan untuk menciptakan support system yang baik, Kemnaker juga memberikan pembekalan sensitivitas disabilitas bagi pengelola ULD bidang Ketenagakerjaan, perusahaan dan Serikat Pekerja dengan harapan dapat menciptakan kondisi kerja yang kondusif.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



