
Menaker Tinjau Pilot Project Pemberdayaan Pekerja Migran

JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melakukan kunjungan kerja ke salah satu desa yang menjadi pilot project pemberdayaan pekerja migran Indonesia melalui Desa Migran Produktif (Desmigratif), yaitu Desa Pagersari di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (22/9/23).
Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Ida Fauziyah juga berdialog dengan perwakilan kementerian/lembaga, Pengelola Desmigratif, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, serta warga desa Desmigratif.
Baca Juga : Menaker Ida Lepas 224 Cabin Crew ke Arab Saudi
Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengapresiasi kolaborasi Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam pilot project di tiga Desa di Tulungagung yaitu Desa Pagersari, Desa Betak, dan Desa Tunggangri, untuk melaksanakan program pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia melalui Desmigratif di Kabupaten Tulungagung.
"Kami tahu bahwa kerja membangun Desmigratif dengan 4 pilar tadi tidak bisa dilakukan oleh 1 kementerian saja. Ini perlu ada kolaborasi, sinergitas, dari kementerian/lembaga," kata Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah mengatakan, dalam pelaksanaannya, Desmigratif mengusung konsep Kolaboratif di mana pelaksanaannya bekerjasama, bersinergi, dan berintegrasi dengan berbagai kegiatan dan program yang terkait dari para pemangku kepentingan.
Baca Juga : Menaker Yakin Pemagangan Luar Negeri Dapat Ciptakan Tenaga Kerja Kompeten
Kemudian konsep partisipatif, di mana masyarakat terlibat secara aktif dalam proses. Selanjutnya, konsep berkelanjutan, di mana setiap pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan program Desmigratif harus mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan.
Ida Fauziyah pun menyebut, selain kolaborasi lintas kementerian/lembaga, keberlanjutan dari Desmigratif juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah.
"Keberadaan desmigratif ini juga membutuhkan dukungan dari pemerintah kabupaten, apalagi pemerintah kabupaten sudah memiliki perda, sehingga menurut saya desmigratif ini adalah salah satu bentuk kita menerjemahkan UU pelindungan pekerja migran kita," ujarnya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



