
Menaker: Transformasi Pengujian K3 Kunci Keselamatan Kerja yang Lebih Baik

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, transformasi dalam pelaksanaan pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi suatu yang penting guna memastikan perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Nasional Pengujian K3 yang bertajuk "Quo Vadis Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pasca Berlakunya Peraturan MenPAN RB Nomor 30 Tahun 2020," di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menaker Yassierli menggarisbawahi bahwa pengujian K3 memiliki peran krusial dalam menjamin standar keselamatan di tempat kerja. Ia menyebut pengujian K3 bukan hanya sekadar prosedur teknis, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pekerja.
Baca Juga : Kemnaker dan Kemkomdigi Kolaborasi Tingkatkan Keterampilan Digital Tenaga Kerja
Yassierli menjelaskan perbedaan antara Pengujian Norma K3 dan Pengujian K3, serta menyoroti transformasi dalam pelaksanaan pengujian K3 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3. Ia juga menyoroti sejumlah tantangan regulasi dan kewenangan dalam sistem pengujian K3.
"Kita perlu memastikan bahwa regulasi yang ada selaras dengan kebutuhan di lapangan serta memberikan kejelasan mengenai peran dan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan maupun Penguji K3," ucapnya.
Melalui FGD ini, Menaker berharap dapat dirumuskan suatu kebijakan yang lebih efektif dalam mengimplementasikan pengujian K3 di masa depan. “Dengan demikian, kepatuhan industri terhadap standar K3 dapat meningkat dan angka kecelakaan kerja di Indonesia bisa ditekan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Fahrurozi, menyampaikan bahwa FGD Nasional ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak terkait keberlanjutan pengangkatan atau pelatihan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis, serta menyusun kebijakan baru atau revisi regulasi yang ada guna memastikan keselarasan dalam implementasi norma ketenagakerjaan dan K3.
“Semoga dapat segera diambil langkah-langkah konkret untuk memperjelas regulasi dan peran masing-masing jabatan fungsional, sehingga dapat memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Fahrurozi. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



