
Mendag : Revisi Permendag 36 Dalam Tahap Harmonisasi

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Peraturan Impor dalam tahap harmonisasi yang diperkirakan selesai pekan ini.
"Sudah di harmonisasi, minggu ini saya rasa revisi udah kelar," ujar Zulkifli usai menghadiri Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu.
Zulkifli menyampaikan, terdapat tiga poin penting dalam revisi Permendag 36/2023 yakni mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri serta aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Baca Juga : Revisi Permendag Pengaturan Impor Rampung Pekan Depan
"Terkait yang orang beli dua pasang dua pasang, nanti berapa saja asal dia bayar pajak, fiskal, jadi enggak saya lagi yang atur, itu juga ngatur-nya di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), masa kita lagi yang atur. Pahak bukan urusan Permendag," kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan bahwa beberapa komoditas yang masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas) impor, akan kembali pada Permendag 25/2022.
Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.
Sementara barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



