
Menko PM Apresiasi Perusahaan yang Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pegawai sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan hal tersebut merupakan kewajiban moral bukan sekadar administrasi semata.
Muhaimin menyampaikan apresiasi tersebut saat menemui keluarga almarhumah Nur Ainia Eka Rahmadhyna di Tambun Selatan, Bekasi, Kamis (30/4/2026). Ia bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan kereta.
"Perusahaan seperti Kompas dan perusahaan lainnya yang komit terhadap para pekerja ini terus mendapat pelayanan dengan baik dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan perlindungan jaminan sosial sebagai ikhtiar negara yang tidak bisa ditawar. Perusahaan yang telah mendaftarkan pegawai sebagai peserta menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerjanya di tengah berbagai risiko kerja.
Keluarga almarhumah Nur Ainia Eka Rahmadhyna menerima santunan sebesar Rp340.075.030 yang terdiri atas Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun lima bulan.
"Apa yang telah dititipkan melalui perlindungan sosial ini bisa kita layani sebagai bagian integral dari perlindungan sosial," ujarnya.
Muhaimin mendorong setiap perusahaan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi karyawan masing-masing. Salah satu perlindungan sosial yang bisa diberikan kepada para pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja dari risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, atau pensiun. Perlindungan ini menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko di tempat kerja.
"Saya mengimbau perusahaan untuk terus menguatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan komitmen pemerintah dan seterusnya," katanya.
Nur Ainia Eka Rahmadhyna menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta antara Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Korban bekerja sebagai Control Room Officer di PT Cipta Megaswara Televisi atau Kompas TV.
Kecelakaan antara kereta KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur menyebabkan 16 perempuan meninggal dunia termasuk Nur Ainia Eka Rahmadhyna. Tragedi ini menunjukkan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja menghadapi risiko di luar kendali.
Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



