
Menteri Karding Bersama Polda Lampung Deklarasi Perangi TPPO

VOICEINDONESIA.CO, Lampung - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menghadiri deklarasi bersama pencegahan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polda Lampung pada Jumat (16/5/2025).
Dalam kunjungannya, Menteri Karding mengungkapkan, kasus TPPO marak terjadi karena pekerja migran Indonesia berangkat secara ilegal.
“Karena sumber masalah utama by data itu adalah pemberangkatan secara non prosedural. Di situ lah, kemudian awal kekerasan, awal TPPO, pelanggaran hak-hak asasi,” kata Menteri Karding.
Baca Juga: Ada Bilik Kamar di Kapal Tiongkok, Dirjen PSDKP Curiga Ada Praktek TPPO
Menteri Karding menyebut saat ini Polri sudah membentuk Satgas Penanganan pemberantasan TPPO yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
“Jadi di Polri sudah ada Satgas di Menkopolkam ada desk khusus penanganan pemberantasan TPPO dan pelindungan terhadap pekerja migran dan di kami juga ada tim reaksi cepat,” kata Menteri Karding.
Menteri Karding berharap dengan terkonsolidasinya penegak hukum di daerah, dapat meminimalisir pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
“Kita berharap ada tim bersama yang terkonsolidasi di tingkat daerah maupun kabupaten, bahkan di desa untuk menjaga agar jumlah pemberangkatan terutama di kantong-kantong PMI dan juga di daerah-daerah perbatasan dan jalur keluar masuk warga baik di Bakaheuni maupun di tempat-tempat lain,” kata Menteri Karding.
Baca Juga: Prabowo Subianto dan PM Albanese Perkuat Kerja Sama sektor Pertanian
Kapolda Lampung Irjen Pol Irjen Helmy Santika menambahkan, pihaknya sejauh ini telah mengungkap 44 kasus TPPO bermodus pekerja migran ilegal. Menurutnya, kasus itu berhasil dibongkar berkat kerja sama dengan sejumlah pihak yang peduli terkait maraknya kasus TPPO.
“Yang sudah berhasil kita buka sejumlah 44 kasus. Ini tidak mungkin bisa kita lakukan tanpa dukungan kerjasama semua pihak baik itu masyarakat maupun stakeholder terkait,” kata Irjen Helmy.
Ke depan, kata Irjen Helmy, pihaknya ingin memasifkan edukasi dan sosialisasi terkait berangkat kerja ke luar negeri secara prosedural.
“Nah ke depan, upaya edukasi, sosialisasi untuk bisa lebih memberdayakan para pekerja ini akan kita masifkan sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi pemberangkatan secara non prosedural itu semakin kecil,” kata Irjen Helmy.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



