
Menteri Karding Koordinasi Terkait KUR untuk Biaya Penempatan ke Luar Negeri

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Abdul Kadir Karding berkoordinasi dengan Kemenko-Perekonomian dan Kementerian UMKM tentang pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk biaya penempatan kerja ke luar negeri.
Menteri Karding menyatakan beberapa poin bagaimana KUR dapat dioptimalkan lebih jauh, yakni pertama, usulan penambahan bank swasta menjadi penyalur KUR, pendaftaran Siskop2mi untuk mendapatkan kemudahan fasilitas permodalan, serta menjadikan KUR sebagai salah satu alat permodalan pendidikan sebelum berangkat kerja ke luar negeri.
Peluang kerja yang tersedia di luar negeri mencapai 1.35 juta job order per tahunnya. Calon pekerja migran Indonesia hanya dapat mengisi sekitar 270 ribu job order per tahun. Karding percaya KUR dapat menjadi faktor pendorong penempatan prosedural.
Baca Juga: RI, Jepang teken pinjaman untuk kembangkan pelabuhan perikanan
“Jika penempatan prosedural mencapai 500 ribu per tahunnya, ekonomi nasional dapat meningkat hingga 1,7%,” ujar Menteri Karding, Senin (23/12/2024).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan dukungannya terhadap optimalisasi KUR pekerja migran Indonesia. Namun ada beberapa kendala yang harus diatasi sebelum optimalisasi KUR dilaksanakan, seperti integrasi sistem Siskop2mi, sistem di UMKM dan database bank.
Tujuannya adalah identifikasi mana individual yang menggunakan KUR sebagai modal usaha dan mana yang khusus untuk penempatan kerja luar negeri.
Baca Juga: Imigrasi belum terima surat cekal Hasto Kristiyanto
“Karena tidak ada pembeda antara calon pekerja migran Indonesia dan penggiat UMKM yang ingin mengajukan KUR. Jangan sampai KUR untuk penempatan kerja dipakai untuk hal lain. Namun bukan berarti Kemen-UMKM menolak KUR untuk calon pekerja migran, toh pemanfaatan KUR untuk calon pekerja migran dapat menaikkan GDP,” ungkap Maman.
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto setujuj dengan usulan KemenP2MI dan KemenUMKM. Namun sebelum usulan-usulan tentang KUR disetujui, Airlangga ingin pembahasan teknis lanjut di lapangan, seperti bagaimana cara sistem membedakan mana calon pekerja migran Indonesia dan yang bukan, serta bagaimana skema kerja sama dengan bank luar negeri untuk sistem kolektifnya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



