
Menteri Karding: Sindikat TPPO Canggih Manfaatkan Internet dan Sistem Kerja Rapi

VOICEINDONESIA.CO,BATAM - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding melakukan kunjungan kerja ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/12).
Dalam kunjungannya itu, Menteri Karding menyampaikan perlu adanya pelayanan satu pintu untuk pengurusan izin bekerja bagi PMI hingga penegakan hukum bagi pelaku penempatan PMI ilegal.
Pihaknya ingin, pelayanan itu berpusat pada satu titik. "Tadi saya sudah lihat kantor, yang idealnya ada pelayanan terpadu satu atap agar pelayanan mudah. Calon pekerja tidak harus mutar karena bisa menyebabkan biaya tinggi," ucap Karding didampingi Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi.
Pihaknya juga menyoroti, pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri harus mengikuti prosedur resmi. "Jika tidak melalui prosedur yang benar, kita tidak tahu mereka bekerja di mana dan untuk siapa. Negara juga tidak bisa hadir memberikan perlindungan," katanya.
Baca Juga : Temui Menteri P2MI, pengurus APJATI paparkan 6 fokus kerja
Sejauh ini, angka penindakan kasus TPPO di Batam tinggi. Karding juga mengapresiasi kerja Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri bersama stakeholder yang telah berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan 21 tersangka dalam waktu singkat."Modus sindikat ini canggih, mereka memanfaatkan internet dan sistem kerja yang rapi," ujarnya.
Pihaknya tidak menangkap korban, tetapi menyasar sindikat di belakangnya agar dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Menteri P2MI ini juga menyoroti pentingnya langkah strategis dalam memberantas TPPO, dan meningkatkan intensitas pencegahan. Sebab, katanya Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan mandat untuk fokus memberantas perdagangan orang dan human trafficking di Indonesia.
"Kami akan terus mendorong upaya ini, dengan intensitas yang lebih tinggi," tegas Karding.Selain itu, untuk menangani pekerja migran non-prosedural, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Menkopolhukam. Ia juga berencana membentuk satuan tugas khusus untuk isu ini.(cnk) *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



