VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menteri Karding Usul Satu Pintu, Solusi Tekan PMI Non Prosedural

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menteri Karding Usul Satu Pintu, Solusi Tekan PMI Non Prosedural
Menteri Karding Usul Satu Pintu, Solusi Tekan PMI Non Prosedural

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan sistem satu pintu bisa menjadi solusi untuk menekan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural (NP).

Saat Dialog publik ”Meningkatkan Sinergi Stakeholder Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI”, Selasa (17/12/2024), Menteri Karding menjelaskan bahwa 80 persen rata-rata korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah non prosedural (NP).

Ia juga mengajak kepada para Stakeholder untuk bersama-sama membuat regulasi kedepannya.

“Kita satu pintu, harus register kalau mau dapat perlindungan,” kata Menteri Karding.

Baca Juga: Menteri Karding Sebut Tiga Cara Penurunan PMI Non Prosedural

ia menjelaskan bahwa semua orang yang bekerja di luar wilayah Indonesia dan mendapatkan upah, termasuk yang musiman.

Dengan diterapkan satu kanal dan terintegrasi, maka data PMI akan dapat dipantau.

“Dia kerjanya apa, bekerja dimana, siapa yang ngirim lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi apa nggak disana,” jelas Menteri Karding.

Baca Juga: Menaker Ungkap Tiga Kebijakan Ekonomi di Bidang Ketenagakerjaan

Selain itu, untuk mengurangi adanya Penempatan PMI Non Prosedural maka harus menyelesaikan dan memutuskan mata rantai calo. Baik secara perseorangan maupun kelompok. Serta memberitahukan bahwa jalur prosedural adalah jalur yang aman kepada PMI.

Menteri Karding mengatakan bahwa saat ini kementeriannya sudah melakukan pencegahan bagi CPMI yang Non Prosedural.

“Tapi ini kan penanganan parsial. Kalau mau secara utuh, undang-undang harus direvisi, jadi semua orang yang bekerja termasuk yang magang tapi ada klasifikasinya ya tentu, tetep harus terdaftar,” jelas Menteri Karding.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#menteri karding#pekerja migran indonesia#satu pintu
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.