VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menteri P2MI: Perlu Kampanye Massif Prosedur Bekerja ke Luar Negeri

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menteri P2MI: Perlu Kampanye Massif Prosedur Bekerja ke Luar Negeri
Menteri P2MI: Perlu Kampanye Massif Prosedur Bekerja ke Luar Negeri

VOICEINDONESIA.CO, Makassar - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, untuk menekan kasus penipuan pekerja migran, maka perlu dilakukan kampanye massif tentang prosedur resmi bekerja ke luar negeri.

"Kalau mereka tahu prosedur yang tepat ke luar negeri, mereka tidak mudah diiming-iming oknum yang tidak bertanggung jawab yang kerap menawarkan kemudahan," kata Abdul Kadir di sela kunjungan kerjanya di Balai Besar Pendidikan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Makassar, Rabu (9/4/2025).

Kampanye massif itu, lanjut dia, harus dilakukan di desa-desa potensial yang banyak berminat bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Menteri P2MI Dorong Ekosistem Pelatihan yang Terpadu

Selain melakukan kampanye massif, langkah berikutnya memberikan layanan administrasi untuk keluar negeri dengan cepat dan tanpa pungutan liar (pungli).

Abdul Kadir menyatakan, pelayanan yang baik dan bebas pungli itu untuk bersaing dengan praktik nakal para calo yang bergerak cepat, karena tidak perlu mengurus kontrak kerja, BPJS, dan visa kerja.

Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa di Arab Saudi terdapat 194 ribu pekerja migran tidak terdata, hal itu sangat berbahaya. Alasannya, jika tidak terdata maka apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka sulit menemukan alamatnya.

Baca Juga: Disnakertrans Jateng Masih Ada 16 Perusahaan Belum Bayarkan THR

Kondisi tersebut berbeda jauh, jika pekerja migran itu terdata dan legal masuk ke suatu negara untuk bekerja. "Tenaga kerja legal yang dikirim ke luar negeri itu sudah dibekali keterampilan, dan gajinya jauh lebih besar," katanya.

Kemudian setelah pulang ke Tanah Air, lanjut Menteri P2MI, mereka akan bekerja sesuai bidangnya, karena sudah mendapatkan pengalaman dan tambahan keterampilan di luar negeri tempatnya bekerja.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KP2MI#Luar Negeri#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.