VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Migran Watch Prihatin Ada Pemda Larang Warganya Kerja Ke Luar Negeri

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Migran Watch Prihatin Ada Pemda Larang Warganya Kerja Ke Luar Negeri
Migran Watch Prihatin Ada Pemda Larang Warganya Kerja Ke Luar Negeri

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Migrant Watch prihatin atas kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung yang  tidak menerbitkan rekomendasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor informal, seperti domestic worker atau rumah tangga.

Pelarangan itu sudah berlangsung lama sejak tahun 2011,  meski pemerintah pusat membuka kesempatan bagi pencari kerja migran sektor domestik tersebut.

"Kami sangat menyayangkan mindset sesat Pemkab Bandung melarang warganya dengan tidak tidak melayani warganya pengurusan ID untuk  bekerja keluar negeri di sektor domestik. Ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan membunuh hak dasar manusia mencari nafkah," ujar Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan ke media, Jakarta (12/01/2023).

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Migant Watch akan melakukan langkah hukum untuk mendadvokasi para korban CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) atas dihambatnya hak warga negara Indonesia bekerja ke luar negeri tersebut.

"LBH Migrant Watch akan melakukan advokasi kepada CPMI atas tindakan kriminal pejabat pemerintah daerah  yang menghambat hak PMI bekerja ke luar negeri agar ada efek jera, bahwa pejabat tidak bisa sewena-wena nembuat aturan. CPMI dapat menuntut secara  pidana dengan pasal 84 ayat 2, UU No. 18 tahun 2017,  dimana bisa dituntut penjara 5 tahun,"  ujar Aznil tegas.

Sebagaimana diketahui,  Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Agustini Saputri saat di hubungi ,Rabu (28/12/2022) menjelaskan, sejak 2011 pemerintah Kabupaten Bandung tidak menerbitkan rekomendasi penempatan PMI sektor informal sejalan dengan larangan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menempatkan PMI di sektor domestik worker ke 12 negara di Timur Tengah.

Ketentuan itu diperkuat oleh instruksi/pernyataan Bupati Bandung pada tahun 2011. Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih berlaku, meski pemerintah pusat telah membuka penempatan PMI informal untuk sektor domestic worker ke Taiwan dan Malaysia.

Dari pengamatan di LTSA yang berada di Mall Pelayanan Publik, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (28/13/2022) diperoleh informasi bahwa pencari kerja yang berminat untuk bekerja di sektor informal selalu ada bahkan terkesan para pencari kerja tersebut cenderung memaksa untuk bisa bekerja di sektor informal di luar negeri.***

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Aznil Tan#CPMI#direktur migran watch#Larangan PMI dari jawa barat#pekerja migran indonesia#PMI#tki
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.