
Migran Watch Sebut Aturan Malaysia Soal Pekerja Migran Tidak Efektif

Jakarta - Migrant Watch soroti pemerintah Malaysia yang dianggap tidak bisa memenuhi kebutuhan tenaga kerja masyarakatnya secara legal sehingga masih ditemukan tenaga kerja migran Ilegal seperti yang belakangan rame karena penggerebekan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Jangan salahkan WNI tersebut, mereka itu adalah korban dari sistem yang tidak becus dibuat oleh pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk memfasilitasi kebutuhan rakyatnya dalam dunia ketenagakerjaan," kata Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan kepada media, Jakarta (17/02).
Persoalan pekerja ilegal masuk ke Malaysia adalah hal yang sudah lama terjadi dan sampai sekarang belum juga ditemukan cara mengatasinya.
"Pemerintah belum berhasil membangun sistem yang simbiosis mutualisne, menguntungkan semua pihak. Pemangku kebijakan kedua negara adalah orang teoritis dan tidak menguasai persoalan di lapangan, maka wajar sampai sekarang produk sistem dibuat tidak efektif," tambah Aznil.
Lebih lanjut menurut Aznil persoalan ini juga disebabkan lemahnya penegakan hukum dan pemerintah Malaysia bermain 'dua kaki'.
"Pemerintah Malaysia mengakui sendiri bahwa ada 70% pekerja migran ilegal bekerja di perusahaan peladangan sawit., ironisnya hanya segelintir perusahan ditindak," ujar Aznil.
Sisi lain, Aznil Tan mengungkap bahwa penempatan legal terjadi bancakan proses penempatan dilakukan secara tidak sehat oleh para mafia Malaysia bekerjasama dengan Indonesia.
"Mirisnya lagi, pekerja migran masuk secara legal, selain prosesnya rumit, pemerintah Malaysia seperti membiarkan pembancakan dilakukan oleh mafia penempatan pada proses penempatan untuk mengambil keuntungan secara tidak sehat. Seperti menunjuk Agen Visa Malaysia atau VIMA. Biasanya cuma berbiaya Rp 50 ribuan, sekarang berbiaya Rp 1 juta lebih," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, temuan perkampungan ilegal WNI di Negeri Sembilan tersebut berada dalam hutan yang cukup terisolasi.
Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang mengatakan timnya harus berjalan 1,2 km melalui hutan sebelum mereka mencapai daerah tersebut. Namun, di dalamnya terdapat beberapa fasilitas seperti sekolah dengan kurikulum Indonesia.
Dalam operasinya, pihaknya menahan warga dengan usia antara dua bulan dan 72 tahun. Sebelas dari mereka yang ditangkap adalah laki-laki, 20 perempuan dan sisanya anak-anak.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan 67 WNI penghuni perkampungan ilegal yang ditangkap Malaysia sudah diberi pendampingan hukum.
Dari 67 warga Indonesia yang ditangkap, ada 36 orang yang masih anak-anak.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



