VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Miris! 9 Tahun Kerja di Singapura, PMI Asal Indramayu Hanya Terima Rp12 Juta

Afifah - VOICEIndonesia.co
Miris! 9 Tahun Kerja di Singapura, PMI Asal Indramayu Hanya Terima Rp12 Juta
Miris! 9 Tahun Kerja di Singapura, PMI Asal Indramayu Hanya Terima Rp12 Juta
VOICEINDONESIA.CO, Indramayu – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial L, asal Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Indramayu, pulang ke tanah air dalam kondisi depresi setelah sembilan tahun bekerja di Singapura namun hanya menerima gaji sekitar Rp12 juta. Kasus ini kini tengah didampingi oleh Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Indramayu. Ketua DPC SBMI Indramayu, Jaenuri, Senin, (18/8/2025) menyebut pihaknya telah menyiapkan surat pengaduan resmi ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI (KP2MI) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) Singapura. Baca Juga: Polri Awasi Distribusi Jagung untuk Jaga Stabilitas Harga Serta berkoordinasi dengan jaringan di Singapura untuk melaporkan majikan dan agensi ke Ministry of Manpower (MOM) Singapura. “Upaya yang sudah kami lakukan ialah sudah berkoordinasi bersama kawan-kawan jaringan di Singapura untuk membantu melaporkan majikan dan agensi ke MOM Singapura, dan selanjutnya kami akan melakukan pengaduan ke KP2MI maupun KBRI Singapura,” kata Jaenuri. L diketahui berangkat ke Singapura pada 2016 melalui P3MI/PT Sekar Tanjung Lestari di Jakarta Barat. Saat itu, usianya baru lulusan SMA, namun perusahaan perekrut memanipulasi data umur dengan menambahkan lima tahun agar memenuhi syarat penempatan kerja. Di Singapura, L bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Baca Juga: Tampil Gagah, Ini Seragam Almamater Resmi Sekolah Rakyat Selama bertahun-tahun, ia dipaksa menandatangani kwitansi penerimaan gaji tiap bulan, namun uangnya tak pernah diserahkan. Pada Maret 2025, saat keluarga meminta upah L untuk biaya sekolah adiknya, majikan hanya memberikan 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp12 juta—jumlah yang jauh dari gaji sembilan tahun. Kondisi semakin memburuk pada Juli 2025, ketika L dibawa ke rumah sakit jiwa dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh orang kepercayaan majikan. Ia dirawat satu bulan penuh tanpa penjelasan, lalu dipulangkan ke Indonesia. Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, pihak imigrasi menghubungi keluarganya untuk menjemput. Hingga kini, L masih mengalami depresi ringan akibat tekanan fisik dan psikis. SBMI Indramayu menegaskan kasus ini mencerminkan rapuhnya sistem pelindungan buruh migran Indonesia-mulai dari proses perekrutan yang sarat manipulasi, lemahnya pengawasan negara, hingga praktik kekerasan ekonomi dan psikis yang dialami PMI. Kasus L disebut bukan yang pertama, karena ratusan buruh migran asal Indramayu kerap menghadapi persoalan serupa. “Negara tidak boleh abai. Harus hadir secara konkret memastikan keadilan bagi para pahlawan devisa yang selama ini disia-siakan,” tegas Jaenuri.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KBRI Singapura#KP2MI#PMI di Singapura#SBMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.