
MoU KP2MI-Imipas Tutup Kebocoran PMI yang Gunakan Modus Visa Ziarah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dengan Menteri Imipas Agus Andrianto di kantor Kementerian Imipas pada Senin (21/4/2025).
Menteri Karding mengatakan penandatanganan MoU itu dilakukan dengan harapan agar tak ada lagi kebocoran soal pekerja migran Indonesia yang berangkat secara nonprosedural atau ilegal.
Baca Juga: Wanita Ini Mengaku Tak Tahu Hendak Diberangkatkan ke Kamboja jadi PMI Ilegal
“Banyak pekerja kita yang keluar terutama ke Arab Saudi dan Malaysia itu dengan menggunakan visa ziarah atau visa lancong. Ini kami sedang berdiskusikan bagaimana pola penanganannya di bandara ini supaya tidak banyak yang bocor di luar,” kata Menteri Karding usai pertemuan dengan Menteri Agus.
Selain itu, Menteri Karding menyoroti banyaknya pekerja migran Indonesia yang berangkat secara nonprosedural dan pulang ke Tanah Air dengan cara dideportasi.
Mereka, ungkap Menteri Karding, masih bisa berangkat bekerja secara nonprosedural ke beberapa negara.
“Jadi yang sudah pernah bekerja, lalu dia dideportasi, ada masalah di luar negeri terus balik, tanpa ada hukuman dalam tanda petik dia bisa berangkat lagi. Nah ini yang kita sedang atur,” ujar Menteri Karding.
Baca Juga: Tak Hanya Kuliner, Kampung Lobster Juga Tawarkan Wisata Selam
Terkait dengan Working Holiday Visa (WHV), Menteri Karding menyebut pihaknya akan meminta adanya integrasi data dari Kementerian Imipas.
Sebab, masyarakat yang mengajukan Working Holiday Visa hanya perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Imipas. Sehingga, mereka yang bekerja menggunakan Working Holiday Visa tidak terdata di KP2MI.
“Nah, selama ini yang terjadi adalah orang yang mau bekerja dengan Visa Working Holiday itu di Australia itu cukup rekomendasinya Imigrasi. Akibatnya tidak terdata di kementerian,” kata Menteri Karding.
Dalam pertemuan dan penandatanganan MoU itu, hadir pula Wamen Imipas Silmy Karim dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



