
Nekat Kirim Pekerja ke Arab, Perusahaan di Depok Disanksi

VOICEINDONESIA.CO, Depok – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan usaha terhadap PT Setia Mulia Kridatama yang berlokasi di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut terbukti melanggar hukum dengan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Arab Saudi, wilayah yang masih berada dalam status moratorium sejak 2015. Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penempatan ke 15 negara Timur Tengah. Baca Juga: Jabat Direksi BUMN, WNA Juga Harus Lapor LHKPN Selain menabrak aturan moratorium, perusahaan ini juga terdeteksi melakukan serangkaian pelanggaran administratif yang mengabaikan prosedur pelindungan standar negara. “Perusahaan ini tetap mengirim Pekerja Migran ke Arab Saudi, sehingga jelas melanggar ketentuan. Selain itu, mereka merekrut calon pekerja meski izin perekrutannya sudah dicabut dan tanpa melalui dinas ketenagakerjaan setempat,” ujar Rinardi di Depok, Selasa (3/2/2026). Penyidikan internal mengungkap bahwa PT Setia Mulia Kridatama tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja serta tidak mengikutsertakan mereka dalam orientasi pra-pemberangkatan (OPP). Baca Juga: Tembus 200 Ribu! Jumlah WNI di Jepang Terus Naik, Provinsi Ini Paling Banyak KemenP2MI memberikan tenggat waktu hingga 28 April 2026 bagi perusahaan untuk memperbaiki seluruh kesalahan dan memenuhi kewajiban yang tertunda sebagai bagian dari langkah pembinaan. Rinardi memperingatkan bahwa sanksi saat ini merupakan peringatan keras sebelum masuk ke tahapan yang lebih berat. Jika perusahaan gagal berbenah hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah tidak segan untuk melakukan pencairan deposito perusahaan hingga pencabutan permanen Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). (af/hi) Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



