
Nekat Kirim Pekerja Nonprosedural, Agen Penempatan PMI Ini Dibekukan

Baca Juga: KPK Dalami Peran ASN Bea Cukai Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa PT Panca Banyu Aji Sakti terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan daerah hingga menempatkan calon pekerja ke negara yang dinyatakan tertutup. "Kami tidak langsung memberikan sanksi, tetapi melalui proses pendalaman selama sembilan bulan. Keputusan diambil setelah ada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kuat," tegas Rinardi saat penyegelan kantor di Jakarta, Selasa (10/3). Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan seleksi calon pekerja di seluruh Indonesia. Mereka juga diwajibkan menyusun rencana aksi perbaikan sistem internal serta bertanggung jawab penuh atas pekerja migran yang telah diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir. Sementara itu, PT Global Devisa Nusantara juga dijatuhi sanksi serupa karena menempatkan pekerja di negara yang sedang dalam masa moratorium. Baca Juga: Indonesia Bidik Peluang Kerja di Jerman Lewat Program Ausbildung Namun, KP2MI melaporkan kendala di lapangan karena perusahaan tersebut tidak memiliki kantor fisik pada alamat yang terdaftar secara resmi. KP2MI menegaskan akan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban perbaikan selama masa sanksi berlangsung. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi keselamatan dan hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



