VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Nekat Kirim Pekerja Nonprosedural, Agen Penempatan PMI Ini Dibekukan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Nekat Kirim Pekerja Nonprosedural, Agen Penempatan PMI Ini Dibekukan
Nekat Kirim Pekerja Nonprosedural, Agen Penempatan PMI Ini Dibekukan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Panca Banyu Aji Sakti dan PT Global Devisa Nusantara. Sanksi ini diberikan menyusul temuan pelanggaran serius terkait penempatan pekerja nonprosedural dan pengabaian prosedur resmi pemerintah. Khusus untuk PT Panca Banyu Aji Sakti, pembekuan operasional berlaku selama tiga bulan terhitung sejak 5 Maret 2026.

Baca Juga: KPK Dalami Peran ASN Bea Cukai Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper  Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa PT Panca Banyu Aji Sakti terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan daerah hingga menempatkan calon pekerja ke negara yang dinyatakan tertutup. "Kami tidak langsung memberikan sanksi, tetapi melalui proses pendalaman selama sembilan bulan. Keputusan diambil setelah ada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kuat," tegas Rinardi saat penyegelan kantor di Jakarta, Selasa (10/3). Selama masa sanksi, perusahaan dilarang melakukan seleksi calon pekerja di seluruh Indonesia. Mereka juga diwajibkan menyusun rencana aksi perbaikan sistem internal serta bertanggung jawab penuh atas pekerja migran yang telah diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir. Sementara itu, PT Global Devisa Nusantara juga dijatuhi sanksi serupa karena menempatkan pekerja di negara yang sedang dalam masa moratorium. Baca Juga: Indonesia Bidik Peluang Kerja di Jerman Lewat Program Ausbildung Namun, KP2MI melaporkan kendala di lapangan karena perusahaan tersebut tidak memiliki kantor fisik pada alamat yang terdaftar secara resmi. KP2MI menegaskan akan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban perbaikan selama masa sanksi berlangsung. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi keselamatan dan hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#kemenP2MI#P3MI#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.