VOICE Indonesia
Hukum

KPK Dalami Peran ASN Bea Cukai Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Dalami Peran ASN Bea Cukai Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper
KPK Dalami Peran ASN Bea Cukai Pindahkan Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial SA dalam pemindahan uang Rp5,19 miliar yang diduga hasil korupsi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap motif dan pihak yang memerintahkan SA memindahkan uang dalam lima koper dari rumah aman di Jakarta ke Ciputat, Tangerang Selatan. SA yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.16 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi KPK juga memanggil dua pegawai PT Blueray Cargo berinisial DK dan DH sebagai saksi. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Kasus bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang menjaring Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Para tersangka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). "Atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu," ujarnya.

Baca Juga : KPK: Kontrol Penggunaan Anggaran Daerah Harus Ditingkatkan Tersangka dari sektor swasta meliputi pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). KPK menambah Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat pada 27 Februari 2026 membuka dugaan korupsi yang lebih sistematis dalam pengurusan cukai. Uang tersebut diduga berasal dari kepabeanan dan cukai yang dikelola secara ilegal oleh jaringan di lingkungan Bea Cukai. KPK kini fokus mengungkap aliran uang dan pihak-pihak yang menerima atau memfasilitasi pemindahan dana dugaan hasil korupsi. Pemeriksaan terhadap SA dan pegawai Blueray Cargo diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi yang selama ini beroperasi di balik pengurusan impor barang tiruan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#korupsi bea cukai#KPK#OTT Ditjen Bea Cukai
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.