
RI Sambut Baik Standar International Soal Kerja Layak Ekonomi Digital

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Nasib jutaan pekerja ojek online dan kurir digital di Indonesia kini mendapat sorotan dunia. Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) ke-114 di Jenewa, Swiss, mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus membahas kerja layak dalam ekonomi platform pada Sidang Pleno Penutupan, Juni 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik adopsi standar tersebut dan menegaskan pelindungan pekerja harus berjalan seiring dengan ruang inovasi bisnis digital, Sabtu (13/6/2026).
"Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform," ujar Yassierli.
Yassierli menyebut Konvensi mengenai Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi kerangka penting bagi negara anggota ILO, dengan sejumlah prinsip krusial yang perlu diperhatikan mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, pelindungan sosial, transparansi dalam penggunaan sistem otomatis, pelindungan data pribadi, hingga proses yang adil bagi pekerja.
"Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha dan masyarakat," kata Yassierli.
Namun adopsi standar ini tidak otomatis berlaku langsung di Indonesia. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan setiap ketentuan akan melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum nasional, termasuk mengikuti pembahasan lanjutan di Governing Body ILO pada November mendatang sebelum Indonesia mengambil keputusan soal ratifikasi.
"Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi," ujar Indah.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


