VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Nasib jutaan pekerja ojek online dan kurir digital di Indonesia kini mendapat sorotan dunia. Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) ke-114 di Jenewa, Swiss, mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus membahas kerja layak dalam ekonomi platform pada Sidang Pleno Penutupan, Juni 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut baik adopsi standar tersebut dan menegaskan pelindungan pekerja harus berjalan seiring dengan ruang inovasi bisnis digital, Sabtu (13/6/2026).
"Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform," ujar Yassierli.
Yassierli menyebut Konvensi mengenai Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi kerangka penting bagi negara anggota ILO, dengan sejumlah prinsip krusial yang perlu diperhatikan mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, pelindungan sosial, transparansi dalam penggunaan sistem otomatis, pelindungan data pribadi, hingga proses yang adil bagi pekerja.
"Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha dan masyarakat," kata Yassierli.
Namun adopsi standar ini tidak otomatis berlaku langsung di Indonesia. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan setiap ketentuan akan melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum nasional, termasuk mengikuti pembahasan lanjutan di Governing Body ILO pada November mendatang sebelum Indonesia mengambil keputusan soal ratifikasi.
"Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi," ujar Indah.



























