VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Operasi Wira Waspada: Imigrasi Batam Ungkap 17 WNA Myanmar Pelanggar Izin Tinggal

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Operasi Wira Waspada: Imigrasi Batam Ungkap 17 WNA Myanmar Pelanggar Izin Tinggal
Operasi Wira Waspada: Imigrasi Batam Ungkap 17 WNA Myanmar Pelanggar Izin Tinggal

VOICEINDONESIA.CO, Batam - Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengungkap jaringan warga negara asing asal Myanmar yang melanggar ketentuan keimigrasian. Pengungkapan ini terungkap dalam konferensi pers Operasi Gabungan Wira Waspada di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap 17 warga negara Myanmar dari hasil operasi yang dilakukan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat 10 WN Myanmar yang telah overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama," ungkap Hajar di hadapan awak media.

📖 Baca Juga ↗Kejaksaan Nyatakan P21 Kasus Tiga WN Bangladesh Imigran Ilegal di Batam

Yang menarik, dari 17 WN Myanmar tersebut, terdapat seorang WN Myanmar berinisial TS yang berstatus pencari suaka.

"WN Myanmar berinisial TS ini diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut," terang Hajar.

Konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Batam turut dihadiri oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Kehadiran pejabat tinggi dari berbagai instansi ini menunjukkan kerja sama yang erat antar lembaga penegak hukum dalam menindak pelanggaran keimigrasian.

📖 Baca Juga ↗Enam Ribu Drum Disita, Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida

Hajar menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan WNA Myanmar ini merupakan bagian dari Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap Orang Asing di Kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam. Operasi ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

"Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya Orang Asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam," tegasnya dalam konferensi pers tersebut.

Hajar juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap warga negara asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan. Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat Kota Batam diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821-8088-9090.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.