
Operasi Wira Waspada: Imigrasi Batam Ungkap 17 WNA Myanmar Pelanggar Izin Tinggal

VOICEINDONESIA.CO, Batam - Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengungkap jaringan warga negara asing asal Myanmar yang melanggar ketentuan keimigrasian. Pengungkapan ini terungkap dalam konferensi pers Operasi Gabungan Wira Waspada di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap 17 warga negara Myanmar dari hasil operasi yang dilakukan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat 10 WN Myanmar yang telah overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama," ungkap Hajar di hadapan awak media.
📖 Baca Juga ↗Kejaksaan Nyatakan P21 Kasus Tiga WN Bangladesh Imigran Ilegal di BatamYang menarik, dari 17 WN Myanmar tersebut, terdapat seorang WN Myanmar berinisial TS yang berstatus pencari suaka.
"WN Myanmar berinisial TS ini diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut," terang Hajar.
Konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Batam turut dihadiri oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Kehadiran pejabat tinggi dari berbagai instansi ini menunjukkan kerja sama yang erat antar lembaga penegak hukum dalam menindak pelanggaran keimigrasian.
📖 Baca Juga ↗Enam Ribu Drum Disita, Polri Bongkar Perdagangan Ilegal SianidaHajar menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan WNA Myanmar ini merupakan bagian dari Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap Orang Asing di Kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam. Operasi ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
"Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya Orang Asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam," tegasnya dalam konferensi pers tersebut.
Hajar juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap warga negara asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan. Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat Kota Batam diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821-8088-9090.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



