
Pasca putusan MK, Menaker: Perusahaan wajib patuhi aturan libur 2 hari

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan aturan libur dua hari dalam seminggu usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kalau keputusan MK ya harus kita laksanakan," kata Menaker Yassierli saat berkunjung ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat.
Menurut Menaker, semua perusahaan tanpa terkecuali wajib menjalankan putusan MK itu. Penegasan tersebut sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi setiap hak-hak pekerja atau buruh yang diatur undang-undang.
"Kita ingin memakmurkan pekerja, selain kita juga harus memastikan dunia usaha ini tetap harus kompetitif," kata Menaker Yassierli.
Baca Juga : Pemerintah hormati putusan MK terkait UU 6/2023
Meskipun demikian pihaknya memahami keputusan MK terkait libur dua hari dalam satu minggu tersebut masih ada pihak yang keberatan. Namun hal itu masih berproses dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencari titik tengah untuk kepentingan kedua belah pihak.
Untuk diketahui MK mencabut dan merevisi 21 pasal yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya, Pasal 79 Ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu".
Dalam putusannya, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh. Sementara itu satu pasal yang dimohonkan tidak diterima, dan permohonan lainnya ditolak karena dianggap tidak berlandaskan secara hukum. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



