VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Pekerja Migran Indonesia yang Disiksa di Oman Telah Dipulangkan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pekerja Migran Indonesia yang Disiksa di Oman Telah Dipulangkan
Pekerja Migran Indonesia yang Disiksa di Oman Telah Dipulangkan

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Pekerja migran Indonesia bernama Nurul Huda (36) yang mengalami kekerasan fisik dari majikannya ketika bekerja di Oman, telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Perempuan asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat itu tiba di Indonesia pada Selasa (2/4).

“Saat ini dia masih kita inapkan di Jakarta sebelum kita pulangkan ke Dompu,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam silaturahmi dan buka bersama wartawan di Jakarta, Rabu (03/04/2024).

Kasus yang dialami Nurul mengemuka setelah dirinya mengunggah video melalui media sosial Facebook pada 30 Maret lalu, untuk memohon bantuan agar bisa diselamatkan dari tempatnya bekerja kala itu.

Dalam video itu, sambil terisak Nurul mengaku disiksa oleh anak majikannya dan memperlihatkan memar di pelipis kirinya yang tampak seperti luka. Dia mengaku sudah tidak kuat bekerja di rumah tersebut, tetapi suami majikannya selalu menahannya untuk keluar.

Selain disiksa, Nurul mengatakan gajinya tidak dibayar penuh oleh majikan.

Baca Juga: WNI di Okinawa Diminta Waspada Peringatan Tsunami Gempa Taiwan

Berdasarkan keterangan dari video tersebut, pemerintah melalui KBRI Muscat langsung bergerak ke lokasi Nurul berada yaitu di Salalah, yang berjarak 1.000 kilometer dari Muscat.

“Alhamdulillah kita berhasil menyelamatkan NHA, kita tarik (pulang) dari majikannya. Hak-hak finansialnya pun telah dipenuhi oleh majikan,” tutur Judha, merujuk pada inisial Nurul Huda.

Merespons kekerasan fisik yang dialami Nurul, Judha menjelaskan bahwa sejatinya KBRI telah mendorong adanya penegakan hukum dengan mengajukan tuntutan.

Namun, Nurul disebutnya lebih memilih berdamai dan meminta seluruh hak-hak finansialnya dipenuhi.

“Jadi pendekatan yang kita lakukan adalah victim-centered approach, kita ikuti keinginan korban. KBRI sebelumnya telah menjelaskan hak-hak yang dimiliki korban, termasuk hak untuk melakukan penuntutan hukum. Namun, keputusan akhir tetap kita serahkan pada NHA dan dia memilih berdamai. Kita hormati itu,” kata Judha.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.