
Pelaku TPPM Asal Italia Ini Berhasil Diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta

Tangerang – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mendalami indikasi keterlibatan GA warga negara asing (WNA) asal Italia dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional.
“Ini yang kita masih lakukan proses penyidikan atas apa yang dilakukannya, baik itu dilakukan sendiri maupun jaringan internasional,” kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim, Tangerang.
Dilansir dari ANTARA, Jumat, 7 Juli 2023, Silmy mengatakan bahwa indikasi tersebut muncul setelah pihaknya memburu GA sejak November 2022 dan berhasil ditangkap pada Juni 2023 dengan kasus TPPM yang dilakukan kepada WNA Sri Lanka berinisial PJ melalu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten.
“Jadi yang bersangkutan itu sudah menjadi DPO sejak November 2022 dan kita sebelumnya telah mengamankan warga negara India,” katanya.
Ia menduga keterlibatan warga Italia dalam kasus TPPM ini sebagai penyedia atau masuk sindikat jaringan internasional. Aksinya tersebut dilakukan tidak hanya sekali saja.
“Jadi sekarang masih dalam proses pemeriksaan penyidik untuk dilakukan proses penuntutan. Pelaku ini sudah cukup lama tinggal di Indonesia karena sudah bertahun-tahun sampai 32 tahun. Kita menduga ini bukan yang pertama dilakukan pelaku,” tuturnya.
Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap GA diketahui yang bersangkutan telah meminta uang sebesar 10.000 dolar AS kepada korban dengan jaminan proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan.
“Saat ini WNA Sri Lanka itu berada di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang usai divonis hakim 1 tahun 6 bulan serta pidana serta denda sebesar Rp150 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan GA diringkus melalui penyamaran petugas. Terlebih, GA mengaku dapat menggandakan dolar.
“Kami menyamar sebagai pemilik dolar yang ingin digandakan. GA diketahui sudah 32 tahun berada di Indonesia. Kita menduga ini bukan yang pertama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, maka pelaku disangkakan Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



