VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Pembunuh Adelina Lisao Divonis Bebas, SBMI Minta Pemerintah Turun Tangan

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Pembunuh Adelina Lisao Divonis Bebas, SBMI Minta Pemerintah Turun Tangan
Pembunuh Adelina Lisao Divonis Bebas, SBMI Minta Pemerintah Turun Tangan

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meminta Pemerintah agar tidak tinggal diam atas dibebaskannya majikan yang menyiksa Pekerja  Migran Indonesia (PMI), Adelina Lisao, hingga meninggal dunia pada 2018 lalu.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno mengatakan, Pemerintah seharusnya sejak awal jangan menyerahkan begitu saja kasus ini kepada jaksa di Pengadilan Malaysia. Sebab kasus ini diperlukan adanya kolaborasi dan koordinasi kuat dalam pemahaman hukum yang sifatnya berkelanjutan.

“Pemerintah RI harus terus memperjuangkan hukum yang seadil-adilnya atas kematian Adelina Lisao agar preseden buruk ini tidak terulang kembali kepada buruh migran lainnya,” kata Hariyanto dalam keterangan yang di terima VOICEIndonesia.co Senin (27/6/2022) 

SBMI menilai, minimnya koordinasi perwakilan RI dengan Jaksa telah mengakibatkan keterangan pada saat banding tidak kuat dalam melakukan tuntutan terhadap pelaku penganiayaan Adelina. Melalui pengacara yang ditunjuk, Perwakilan RI seharusnya bisa memberi pemahaman untuk menambahkan bukti baru dan pasal kuat penuntutan.

Apabila tuntutan yang dilayangkan adalah undang-undang perdagangan orang yang berlaku di ASEAN antara Indonesia dan Malaysia, yaitu ASEAN Convention Against Trafficking in Person, Especially Women and Children, maka pelakunya tidak akan lepas begitu saja.

 “Karena pada saat itu pasal yang dituntutkan adalah pasal penganiayaan, kemudian hakim melihat pelakunya sangat renta akhirnya hari ini kita melihat pelakunya dibebaskan,” kata Hariyanto. 

Pada Kamis (23/06/2022) lalu, Mahkamah Persekutuan Malaysia—setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia—mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan ***

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#adelina lisao#CPMI#pekerja migran indonesia#pembunuhan#pemerintah#PMI#tki
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.