
Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Khusus Untuk Optimalkan Perlindungan Pmi

VOICEINDONESIA.CO, Bandarlampung - Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret dalam penanganan isu pekerja migran dengan membentuk Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 30 Tahun 2025. Pembentukan desk khusus ini menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan kasus PMI ilegal serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan peran KP2MI dalam desk koordinasi ini.
"KP2MI bertindak sebagai tulang punggung desk ini, bekerja sama erat dengan jajaran Polri serta kementerian dan lembaga terkait, guna memastikan seluruh program pencegahan, pengawasan, dan penanganan kasus PMI terlaksana secara maksimal," kata Karding saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Jumat (16/5/2025).
📖 Baca Juga ↗Lampung Jadi Wilayah Rawan Perekrutan Pmi Ilegal, 67 Kasus Berhasil DicegahIa mengungkapkan latar belakang pembentukan desk koordinasi tersebut terkait kompleksitas modus operandi perekrutan PMI ilegal.
"Permasalahan umum yang dihadapi hari ini, modus perekrutan PMI ilegal semakin terselubung. Pola perekrutan PMI nonprosedural kini makin kompleks, sehingga perlu pendekatan adaptif dari aparat penegak hukum untuk mendeteksinya," tutur Karding.
Menteri P2MI itu merinci berbagai modus yang digunakan oleh para pelaku perekrutan ilegal.
"Modus yang dilakukan oleh para pelaku juga bermacam-macam mulai dari penggunaan visa ziarah atau turis, pemalsuan identitas dan dokumen perjalanan," kata dia.
📖 Baca Juga ↗Karding Desak Aparat Terapkan Pendekatan Adaptif Atasi Pmi IlegalKarding juga menyoroti pemanfaatan media sosial sebagai sarana perekrutan.
"Bahkan adanya penawaran kerja melalui media sosial yang sering menyasar kelompok rentan. Ini yang menyulitkan untuk dideteksi," ungkapnya.
Mengenai kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus PMI ilegal, Karding menekankan minimnya peran aparat di tingkat akar rumput.
"Minimnya peran di akar rumput dan belum dilibatkan sepenuhnya aparat setempat seperti Bhabinkamtibmas atau perangkat desa lainnya dalam mengenali indikasi menjadi permasalahan dalam mengindikasi adanya perekrutan PMI secara ilegal," kata Karding.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Oleh karena itu koordinasi antar instansi harus dimaksimalkan dalam penanganan kasus TPPO ini. Kepolisian, imigrasi, dan pemerintah daerah harus berkoordinasi karena pelaku sering berpindah lintas wilayah," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



