
Pemerintah Berhasil Pulangkan 46 WNI Korban TPPO Myanmar

VOICEINDONESIA, Jakarta - Pemerintah berhasil kembali memulangkan sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) korban sindikat perdagangan orang tujuan Myanmar. Puluhan korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) itu dipulangkan dari Manila, Filipina ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan bahwa pada Jum'at (26/5/2023) dini hari pihaknya telah melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap 20 WNI korban TPPO yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan Cebu Pacific Air nomor penerbangan 5J759.
Turut hadir dan menyaksikan prosesi kepulangan para korban TPPO itu diantaranya, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Bareskrim Polri, Kementerian Sosial, serta Interpol.
“Ini bentuk dukungan kami terhadap pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang tentunya membutuhkan sinergi antar instansi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Tito Andrianto, dalam siaran persnya, Jum'at (26/5/2023).
Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diberikan tanda masuk wilayah Indonesia, ke-20 WNI beserta dokumen perjalanannya diserahterimakan ke pihak Bareskrim untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan, kami serahkan ke Bareskrim untuk penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya pada pemulangan pertama, pihak Polri menyebut sebanyak 26 korban TPPO dipulangkan dari Myanmar melalui Don Mueang, Thailand menggunakan pesawat Batik Air ID7630 yang tiba pukul 21.30 WIB, Kamis (25/5). Pemulangan WNI itu didampingi Atase Polri hingga Konsulen KBRI Myanmar.
"Sebanyak 26 WNI korban TPPO telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang dari Bandara Don Muang, Bangkok, yang didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jum'at (26/5/2023).(*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



