VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Pemerintah Gandeng Advokat Indonesia Perkuat Bantuan Hukum Pekerja Migran

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Gandeng Advokat Indonesia Perkuat Bantuan Hukum Pekerja Migran
Pemerintah Gandeng Advokat Indonesia Perkuat Bantuan Hukum Pekerja Migran
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjalin kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk memperkuat layanan advokasi dan bantuan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi dan Wakil Ketua Umum KAI Mohamad Lukman Chakim di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Dirjen Rinardi mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding dan Ketua Umum KAI pada Maret 2025. Baca Juga: Pemerintah Janji Turun Tangan Atasi Penumpukan Jadwal Penempatan PMI di Korsel “Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih kuat dan profesional bagi pekerja migran kita,” ujar Rinardi. Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yaitu penguatan layanan advokasi hukum, koordinasi data hukum yang transparan, serta evaluasi berkelanjutan untuk menjaga mutu layanan. Baca Juga: Aturan Baru Pemberdayaan PMI Disiapkan, Pemerintah Pastikan Keluarga Tak Terabaikan “Kehadiran Kongres Advokat Indonesia diharapkan dapat memperluas jangkauan bantuan hukum karena memiliki jejaring dan kapasitas profesional yang kuat di tingkat nasional maupun internasional,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Umum KAI Mohamad Lukman Chakim menilai kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan akses hukum yang mudah, cepat, dan terpercaya bagi pekerja migran. “Banyak pekerja migran yang berada dalam situasi rentan dan berhadapan dengan berbagai persoalan hukum, mulai dari kontrak kerja hingga keimigrasian. Karena itu, kolaborasi ini menjadi wujud nyata negara hadir melindungi warganya,” ucapnya. Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat sistem pelindungan hukum yang berkelanjutan bagi pekerja migran di berbagai negara penempatan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Advokat Indonesia#Bantuan hukum PMI#KP2MI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.