VOICEINDONESIA.CO, Malang - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan akan memberikan santunan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat kebakaran kompleks apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hongkong. Setiap ahli waris PMI yang tewas akan menerima santunan sebesar Rp 20 juta dari negara.
Kebakaran terjadi pada Rabu (26/11/2025) dan merenggut sembilan nyawa PMI. Selain santunan dari pemerintah Indonesia, keluarga korban juga akan memperoleh bantuan sebesar 5.000 dolar Hongkong per bulan selama 12 bulan.
"Santunan 5 ribu dolar Hongkong itu bersumber dari Palang Merah Hongkong, dan akan disalurkan kepada Palang Merah Indonesia (PMI)," ungkap Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh Fachri di Malang, Selasa (23/12/2025).
Jumlah PMI yang meninggal dunia dalam kebakaran kompleks apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hongkong, sebanyak sembilan orang. Kesembilan korban tersebut yakni Novita asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Yasmiati asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Korban lainnya adalah Siti Fatonah asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Darwati asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Erawati asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sri Wahyudi asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Desy Widyana asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur, juga menjadi korban.
Baca Juga : Bantuan Solidaritas Pasca Kebakaran Maut Hong Kong: Pekerja Migran Indonesia Jadi Prioritas
Siti Khotimah asal Kabupaten Malang serta Dina Martiana asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur melengkapi daftar korban dalam tragedi ini. Fachri memastikan seluruh korban telah masuk dalam proses pemulangan ke rumah duka masing-masing di Indonesia.
"Proses pemulangan bertahap mulai tanggal 21 dan berakhir pada 25 Desember nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah Hongkong melalui Labour Department mengumumkan pengaturan pencairan subsidi khusus sebesar 20.000 dolar Hongkong untuk setiap pekerja lokal dan pekerja rumah tangga asing (FDH) yang terdampak kebakaran Wang Fuk Court di Tai Po. Pengumuman ini dikeluarkan pada 3 Desember 2025.
Subsidi untuk pekerja ditujukan mendukung pekerja konstruksi, pekerja kebersihan, dan petugas keamanan yang awalnya bekerja di Wang Fuk Court. Subsidi ini membantu mereka mengatasi kesulitan yang ditimbulkan oleh kebakaran dengan menghubungi serikat pekerja dan kontraktor layanan terkait.
Subsidi untuk FDH ditujukan membantu mereka mengatasi kesulitan yang timbul akibat kurangnya dukungan keluarga di Hongkong dan total kehilangan barang pribadi dalam kebakaran. Labour Department berkoordinasi dengan konsulat jenderal terkait dan rumah tangga yang terdampak untuk mengatur aplikasi subsidi bagi FDH yang terdampak.
Labour Department mengimbau pekerja dan FDH yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan aplikasi subsidi. Departemen akan memproses dan memverifikasi aplikasi dengan cepat serta mencairkan subsidi tersebut.(Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia