
Pemerintah Mulai Bahas Penempatan Tenaga Kerja ke Yunani

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, bertemu sejumlah agensi penempatan pekerja migran di Yunani pada Jumat (28/11/2025).
Pertemuan ini digelar untuk menggali masukan terkait regulasi, memetakan sektor potensial, dan menyerap problematika penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di negara tersebut.
Christina menegaskan bahwa dialog langsung dengan agensi menjadi langkah penting dalam penyusunan rencana penempatan PMI ke Yunani.
Baca Juga: Waspadalah! Terorisme Mulai Gencar Targetkan Perempuan dan Anak-anakIa mengungkapkan bahwa setiap agensi memiliki fokus berbeda, mulai dari sektor maritim hingga hospitality seperti hotel dan restoran.
“Mereka sepakat pasar tenaga kerja di Yunani sedang bertumbuh pesat, dan Indonesia perlu menangkap peluang ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Meski peluang terbuka lebar, Wamen P2MI menyampaikan adanya satu isu krusial yang menjadi perhatian serius para agensi yaitu fenomena kaburan atau job hopping.
Baca Juga: WNI Termasuk Dalam 128 Korban Kebakaran di Hong KongMenurut mereka, sebagian pekerja migran yang berangkat ke Eropa Timur kerap berpindah ke negara Eropa Barat tanpa prosedur resmi.
“Perilaku ini dipandang sangat buruk oleh pemberi kerja maupun pemerintah setempat. Karena itu, agensi meminta Indonesia memastikan PMI yang ditempatkan tidak melakukan praktik tersebut,” jelas Christina.
Selain aspek kedisiplinan dan perilaku kerja, pertemuan juga membahas secara rinci struktur biaya penempatan (cost structure), durasi penerbitan working permit, serta kewajiban pembukaan rekening bank bagi PMI di Yunani.
“Kami membahas secara terbuka biaya-biaya yang timbul, lama proses izin kerja, hingga pengaturan yang adil bagi pemberi kerja dan pekerja. Prinsipnya, Indonesia ingin memastikan penempatan PMI ke Yunani berlangsung transparan, terukur, dan tetap mengedepankan perlindungan,” tegasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



