
Pemerintah Pulangkan 28 Nelayan Asal Aceh

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta bekerja sama untuk memulangkan 28 nelayan Aceh yang telah dibebaskan otoritas Thailand usai ditangkap pada Agustus 2023.
"Mereka merupakan nelayan asal Aceh Timur yang berlayar menggunakan kapal KM Cahaya Putra 02 dan KM Salsabila," kata Kepala BPPA Akkar Arafat yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Akkar mengatakan, 28 nelayan tersebut dibebaskan otoritas Thailand pada 12 Maret 2024, dan tiba di Jakarta pada 14 Maret 2024 melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga : Imigrasi RI – Kamboja Kerja Sama Berantas TPPO Hingga Kelola Perbatasan
Informasi itu didapatkan setelah pihaknya menerima surat dari Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla dari Thailand.
"Dalam surat Kemenlu disampaikan bahwa ada 28 WNI asal Aceh yang dipulangkan setelah menjalani masa hukuman, mereka terbang melalui Phuket - Singapura-Jakarta pada 14 Maret 2024 usai menjalani masa hukuman penjara setelah memasuki perairan di otoritas Pemerintah Thailand," ujarnya.
Kemudian, Akkar dengan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenlu dan Dinas Sosial Aceh untuk memulangkan 28 warga Aceh tersebut secepatnya, sehingga tiket kepulangan ke kampung halaman bisa diakomodasi.
Dalam hal ini, KJRI Songkhla dari Thailand hanya bertugas mengantarkan mereka sampai ke Jakarta saja, sedangkan untuk kepulangan dari Jakarta-Aceh harus difasilitasi Pemerintah Aceh.
Baca Juga : BP3MI Bali Fasilitasi Pemulangan PMI Sakit Asal Buleleng
"Alhamdulillah mereka sudah take off, dan mendarat di Bandara Kualanamu Sumatera Utara, dijemput langsung Kadis Sosial Aceh Muslem Yacob," ujarnya.
Mewakili Pemerintah Aceh, Akkar mengucapkan terima kasih kepada KJRI Songkhla, Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, BP2MI serta sejumlah pihak yang membantu pemulangan para nelayan Aceh.
Sebelumnya, dua kapal pukat ikan dengan puluhan nelayan asal Aceh tertangkap angkatan laut atau petugas penjaga pantai di Thailand karena diduga telah memasuki batas teritorial laut negara tersebut, pada Oktober 2023.
Para nelayan itu berasal dari wilayah Aceh Timur, mereka berangkat melaut pada Rabu (23/8) lalu menggunakan kapal KM Cahaya Putra dan KM Salsabila.
Kemudian, kedua kapal tersebut dihentikan oleh otoritas Thailand di zona ekonomi eksklusif negara tersebut, atau sekitar 40 mil laut dari lepas pantai Phuket. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



