VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) resmi mengaktifkan mekanisme manajemen krisis (crisis management) guna melindungi ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah.
Langkah ini diambil menyusul eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang mulai berdampak pada wilayah strategis seperti Qatar dan sekitarnya.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menunggu situasi memburuk untuk bertindak.
Baca Juga: Ribuan Jamaah Umroh Asal NTB Siap Kembali ke Tanah Air
Saat ini, Tim Crisis Monitoring Geopolitik telah dibentuk untuk melakukan pendataan real-time serta memetakan zona berisiko tinggi guna mendukung pengambilan keputusan evakuasi jika diperlukan.
“Kami menyiapkan berbagai skenario, termasuk evakuasi dan pengetatan penempatan. Semua langkah disusun berbasis informasi faktual, koordinasi diplomatik, dan prinsip kehati-hatian,” tegas Menteri Mukhtarudin di Jakarta, Selasa (3/3).
Pemerintah juga mengimbau para PMI untuk segera menjauhi pangkalan militer, instalasi strategis, dan titik konflik lainnya.
Selain penguatan fisik, Kementerian P2MI melakukan patroli siber untuk meredam hoaks yang dapat memicu kepanikan di kalangan keluarga pekerja migran di tanah air.
Baca Juga: KPK: Kontrol Penggunaan Anggaran Daerah Harus Ditingkatkan
Koordinasi intensif terus dijalankan bersama KBRI di Teheran, Riyadh, Doha, dan Abu Dhabi.
Selain menyiapkan jalur repatriasi (pemulangan), kementerian juga memperkuat kanal pengaduan untuk mengantisipasi masalah turunan dari konflik ini, seperti keterlambatan pembayaran upah atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Di sisi lain, pengawasan di pintu keberangkatan domestik diperketat guna mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi krisis untuk melakukan penempatan pekerja secara non-prosedural (ilegal).
Pemerintah meminta seluruh pekerja migran tetap tenang dan hanya mengikuti instruksi resmi dari Perwakilan RI setempat. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News


























