VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Pemkab Gresik Wajibkan Perusahaan Rekrut 60% Tenaga Kerja Lokal

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co
Pemkab Gresik Wajibkan Perusahaan Rekrut 60% Tenaga Kerja Lokal
Pemkab Gresik Wajibkan Perusahaan Rekrut 60% Tenaga Kerja Lokal
VOICEINDONESIA.CO, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan besar untuk mempekerjakan minimal 60% tenaga kerja dari Jawa Timur, dengan 25% di antaranya merupakan warga Gresik. Kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk membuka peluang lebih luas bagi masyarakat lokal berkontribusi dalam sektor industri. Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kualitas SDM. “Ada peraturan daerah di Gresik dimana 60% pegawai perusahaan harus berasal dari Jawa Timur, dengan rincian 35% warga Jatim dan 25% warga Gresik. Tentu presentase ini berisi orang-orang yang kompeten,” jelasnya saat menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Gresik, Jawa Timur, Jumat (12/9/2025). Kebijakan ini mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. Ia menilai kebijakan tersebut memberi harapan baru, khususnya bagi generasi muda. Menurut Yahya, keberadaan politeknik atau lembaga pendidikan vokasi akan memperkuat link and match antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri. Dengan begitu, kuota tenaga kerja lokal yang ditetapkan dapat benar-benar diisi oleh tenaga profesional yang sesuai dengan kualifikasi. “Ini semua tergantung oleh kesiapan SDM di Gresik sendiri. Saya kira kebijakan ini sangat positif, memberikan angin segar untuk anak muda. Tapi masalahnya apakah bisa memenuhi kuota yang diminta? Maka harus ada politeknik, agar perusahaan-perusahaan bisa langsung menyeleksi sesuai dengan kompetensi yang ada,” katanya. Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Gresik turut dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan, APINDO, serta mitra-mitra Komisi IX lainnya. Pertemuan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal, sehingga mampu bersaing di tengah pertumbuhan industri yang pesat.    

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#GRESIK#Komisi IX DPR RI#Tenaga Kerja
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.