
Pemkab Lakukan Pemetaan dan Pencegahan TPPO di Kepulauan Seribu

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, melakukan pemetaan dan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar tidak terjadi di wilayah tersebut.
"TPPO merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia," kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun di Jakarta, Rabu (26/06/2024).
Ia menilai TPPO sebagai bentuk perbudakan moderen dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Apalagi, kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat bukan hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia.
Dari data ini perlu komitmen yang serius dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang tergabung dalam Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Kepulauan Seribu bekerja serius dalam mencegah aksi tersebut.
Ia mengatakan penanganan TPPO ini bersifat kompleks sehingga Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Kepulauan Seribu perlu melakukan pemetaan yang komprehensif serta berkomitmen penuh termasuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan secara komprehensif.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Pembangunan dan Renovasi Sarana Pendidikan Kalteng
"Upaya tersebut mulai dari koordinasi, advokasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan yang melibatkan multi sektor secara intensif,” kata dia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak tahun 2018 hingga Oktober 2022, tercatat ada 2.008 korban TPPO dari 1.729 kasus yang dilaporkan.
Rinciannya, ada 184 kasus dan 276 korban pada 2018. Pada 2019, terdapat 191 kasus dan 226 korban, serta pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban.
Selanjutnya pada 2021, tercatat ada 624 kasus dan 683 korban serta pada periode Januari hingga Oktober 2022, ada sebanyak 348 kasus dan 401 korban.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



