VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Permenaker 2/2022 Direvisi, KSPSI dan KSPI Apresiasi Menaker

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Permenaker 2/2022 Direvisi, KSPSI dan KSPI Apresiasi Menaker
Permenaker 2/2022 Direvisi, KSPSI dan KSPI Apresiasi Menaker

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Apresiasi juga disampaikan kepada Menaker atas sejumlah ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal saat  Konferensi Pers bersama Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif isi dari revisi Permenaker 2/2022.

"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," ucap Andi.

Ia mengatakan, isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh. Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2/2022 telah selesai.

"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi," ucap Iqbal.

"Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih," ujarnya. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Direvisi#ida fauziyah#kspi#KSPSI#menaker#Permenaker 2/2022
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.