
Permenaker 2/2022 Direvisi, KSPSI dan KSPI Apresiasi Menaker

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Apresiasi juga disampaikan kepada Menaker atas sejumlah ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal saat Konferensi Pers bersama Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif isi dari revisi Permenaker 2/2022.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," ucap Andi.
Ia mengatakan, isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh. Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2/2022 telah selesai.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi," ucap Iqbal.
"Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih," ujarnya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



