VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Namun Herman mengakui angka tersebut masih bersifat moderat dan sangat bergantung pada seberapa kompetitif PFII dibanding pusat keuangan internasional yang sudah lebih dulu mapan.
"Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 triliun sampai Rp500 triliun. Tapi sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, dengan Dubai dan lain-lain," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Investasi yang masuk diperkirakan akan berbentuk pendirian cabang bank asing maupun perusahaan yang berdomisili di kawasan PFII, yang kemudian bisa membuka akses pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional.
"Kalau kita buka ini, berarti investor asingnya masuk. Bentuknya apakah mereka bikin cabang bank asing atau mereka bikin perusahaan incorporated di situ," jelasnya.
Meski menawarkan berbagai insentif fiskal termasuk kemungkinan bebas PPh hingga 100 persen, pemerintah menegaskan tetap akan mematuhi standar perpajakan internasional termasuk ketentuan Global Minimum Tax. RUU PFII sendiri sedang dikebut dan ditargetkan dibawa ke paripurna DPR pada 21 Juli 2026.



























