VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Pemerintah Diminta Kawal Hak Pekerja Tokopedia

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Foto ilustrasi ini menggambarkan seorang karyawan yang membawa kardus berisi barang-barang pribadinya seperti buku, bingkai foto, dan berkas kerja usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ilustrasi karyawan yang terkena PHK membawa barang-barang pribadinya dalam kardus(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda mendesak pemerintah memastikan seluruh hak pekerja terdampak dibayarkan penuh sekaligus menjaga agar gelombang PHK di sektor startup tidak semakin meluas.

Nailul menegaskan tidak boleh ada pekerja yang dirugikan dalam proses efisiensi yang dilakukan perusahaan global tersebut.

"Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja yang ter-PHK dibayar penuh oleh perusahaan, tidak boleh ada kerugian yang diterima oleh pekerja yang di-PHK," kata Nailul saat dihubungi VOICEINDONESIA.CO, Selasa (7/7/2026).

Nailul menjelaskan perusahaan seperti ByteDance memiliki kepentingan memperbaiki neraca keuangan agar terlihat bagus di mata investor terutama jika ada rencana IPO. Pengurangan beban biaya termasuk melalui PHK menjadi langkah paling mudah yang diambil dalam kondisi tersebut.

"Ketika ada kondisi harus untung maka yang dilakukan adalah pengurangan beban, mereka juga perlu perbaikan neraca perusahaan untuk terlihat bagus di mata investor, apalagi jika TikTok atau ByteDance mau IPO," ujarnya.

Nailul juga menyoroti dampak PHK massal terhadap penyerapan lapangan kerja di sektor digital yang selama ini menjadi andalan generasi muda. Hilangnya lapangan kerja di startup besar seperti Tokopedia berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan nasional yang sedang menghadapi tekanan deindustrialisasi.

Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan harus aktif mengawasi proses pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja yang terdampak. Kasus Tokopedia harus menjadi pelajaran agar ada regulasi lebih ketat melindungi pekerja startup dari dampak merger dan akuisisi.

"Pemerintah harus memastikan uang pesangon dan sebagainya dibayarkan oleh perusahaan," tegeasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.