
PMI Alami Kekerasan Fisik oleh Majikan di Kuala Lumpur

VOICEIndonesia.co, Kuala Lumpur - Pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kawasan Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur, mengalami kekerasan fisik oleh majikan.
Kepala Polisi Daerah Ampang Jaya ACP Mohd Azam Ismail dalam satu pernyataan media yang diakses di Kuala Lumpur, Rabu (23/10/2024), mengatakan telah menerima pengaduan awal pada Minggu (13/10) lalu, pukul 14.25 waktu Malaysia (pukul 13.45 WIB) dari seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 25 tahun yang telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama dua tahun di alamat tersebut.
WNI itu, menurut dia, mengklaim telah mengalami kekerasan fisik, dilukai oleh majikan, yakni dua perempuan warga lokal dengan menggunakan palu, penjepit besi, dan seterika panas sehingga melukai bagian tangan dan kaki sebelah kanan maupun kiri.
Baca Juga: KDEI Taipe sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan untuk WNI
Dilansir dari ANTARA, PMI yang mengalami kekerasan itu berhasil keluar dari rumah majukan untuk mendapatkan pertolongan masyarakat.
Motif kejadian kekerasan itu, menurut ACP Mohd Azam, disebabkan majikan menuduh PMI tersebut malas. Majikan tidak senang karena PMI tersebut sering lupa melaksanakan pekerjaan rumah yang sudah diarahkan.
Berdasarkan aduan tersebut ia mengatakan pada Senin (14/10), sekitar pukul 11.30, tim petugas dan anggota Divisi Investigasi Kriminal Distrik (BSJD) Ampang Jaya telah menangkap dua wanita warga lokal berusia 40 dan 61 tahun yang merupakan majikan dari PMI tersebut di wilayah Taman Putra Sulaiman, Kuala Lumpur.
Baca Juga: Atase KBRI: Filipina downgrade visa WN Indonesia
Ia mengatakan keduanya tidak memiliki catatan masa lalu dan telah diberikan jaminan polisi sambil menunggu penyelidikan lengkap.
Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP mengacu pada penyebab luka dengan menggunakan senjata.
Hukuman Pasal 324 yakni penjara untuk jangka waktu hingga tiga tahun atau dengan denda, atau dengan cambuk, atau dengan dua hukuman tersebut.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



