
PMI di Polandia Diduga Kena Malpraktik Hingga Koma

VOICEIndonesia.co, Polandia – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Warsawa memulangkan Pekerja migran Indonesia (PMI) di Polandia yang mengalami koma, Rabu (21/02/2023).
Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri, PMI bernama Al (49) asal Bali tersebut diduga terkena malpraktik di rumah sakit Bydgoszcz.
Al mengalami koma setelah menjalani operasi amandel di Polandia pada Februari 2023.
Dalam proses pemulangan Al didampingi tim medis Kementerian Luar Negeri RI.
“Perjalanan pulang dari Polandia menuju Denpasar via Dubai didampingi Tim Medis Kementerian Luar Negeri,” lanjut rilis dari Kementerian Luar Negeri RI yang dikutip VOICEIndonesia.co, Jumat, (23/022024).
Setibanya di Denpasar, Sdr. AL akan dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah untuk diserahterimakan ke putrinya, OSW dan selanjutnya dibawa perawatan RSUP tersebut.
Baca Juga: Bakamla RI Terima Perwakilan Prancis Bahas Kerja Sama Keamanan Laut
“Kita semua senang dan bersyukur AL dapat dipulangkan ke Indonesia. Semoga perjalanan kembali ke tanah air berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Kami mendo'akan dan berharap bahwa dengan perawatan penuh kasih dari keluarga dan orang-orang terdekatnya, Bu AL dapat segera sembuh dan kondisinya bisa pulih kembali seperti sedia kala," ujar Duta Besar RI untuk Polandia Ibu Anita Luhulima saat melepas kepulangan AL di Bandara Internasional Chopin.
Hingga saat ini dugaan malpraktik pada Al masih diproses hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polandia.
“Proses pengadilan membutuhkan waktu hingga 1-2 tahun sampai dijatuhkan vonis,” tulis Kementerian Luar Negeri.
Mempertimbangkan permintaan keluarga untuk segera memulangkan AL, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh adik AL yang bernama D, yang juga bekerja sebagai PMI di Polandia.
Proses pemulangan telah berlangsung dengan lancar atas dukungan kerjasama dan koordinasi intensif mulai dari keberangkatan hingga saat ketibaan di Denpasar melalui otoritas terkait di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dengan BP3MI Bali, Disnaker ESDM Prov. Bali dan Disperinnaker Kab. Badung. (Rilis/Af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



