
PMI di Taiwan Dipecat karena Senior di Pabrik

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan dipulangkan ke Indonesia.
PMI mengaku dipecat setelah satu bulan bekerja di pabrik baja di Taiwan.
Bukan karena tidak bisa bekerja, PMI mengaku terdapat senioritas dalam PT tersebut.
PMI menjelaskan bahwa dirinya difitnah merusak barang, padahal ia sendiri tidak mengerjakannya.
Baca Juga: Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Bekasi
"Ya pertama saya di mesin pertama, beratkan saya dipindah ke mesin kedua, saya udah bisa mesin kedua, udah lancar, ya mungkin sakit hati lah bagiannya saya ambil. Saya langsung kerja satu jam di pabrik pertama dipindah ke pabrik ke dua. Pabrik kedua saya disuruh bersihin kaca. Pulang dari pabrik kedua saya difitnah, barang katanya saya yang kerjakan. Saya belum kerjakan," jelas PMI, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Jumat, (14/2/2025).
Selain itu PMI mengatakan dirinya tidak bisa berbahasa Mandarin sehingga sulit untuk menjelaskan.
"Saya juga ga tahu Bahasa," jelasnya.
Sedangkan pihak agency menyuruh untuk mencari pekerjaan sendiri.
Untuk mendapatkan pekerjaan lagi di Taiwan, PMI mengatakan dirinya harus membayar Rp60 hingga Rp70 juta.
Baca Juga: KP2MI Sebut PMI Harus Miliki 5 Siap
"60 sampai 70 an itu langsung cahs juga," jelas PMI.
Sebelum berangkat, pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) juga tidak memberikan pelatihan Bahasa kepada PMI.
"Ga ada koh," ungkapnya.
PMI juga sempat menceritakan hal yang ia alami kepada pihak penerjemah. Namun penerjemah tidak membalas pesannya.
"Saya udah bilang, tapi ga pernah bales," lanjutnya.
Sebelum berangkat PMI mengeluarkan biaya Rp68 juta, dan masuk ke PT Rp61 juta.
Saat Kembali ke Indonesia P3MI mengembalikan uang Rp35 juta.
PMI mengungkapkan bahwa dirinya kapok bekerja di Taiwan karena membawa pulang hutang.
PMI memiliki hutang sebanyak Rp100 juta kepada bank.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



