VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

PMI Overstayer Meninggal, Jenazah Sempat Sulit Dipulangkan

Afifah - VOICEIndonesia.co
PMI Overstayer Meninggal, Jenazah Sempat Sulit Dipulangkan
PMI Overstayer Meninggal, Jenazah Sempat Sulit Dipulangkan

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Salah satu pekerja migran Indonesia (PMI) overstay di Hong Kong dikabarkan meninggal dunia akibat sakit.

Almarhumah PMI yang overstayer tersebut bernama Tarminah (56 tahun) asal Purworejo, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan dari Ratih, Ketua Buruh dari Union of United Domestic Workers (UUDW) Hong Kong mengatakan bahwa PMI overstay menjadi salah satu permasalahan yang sering ditemui.

Almarhum Tarminah sendiri sudah bekerja selama puluhan tahun di Hong Kong dengan status overstay atau izin tinggal yang melewati batas.

"Tarminah, bekerja di Hong Kong sebagai Pekerja Rumah Tangga selama 28 tahun dan akhirnya memilih overstay," ungkap Ratih kepada VOICEIndonesia.co, Kamis, 25 Januari 2024.

Jenazah Tarminah pun mengalami kesulitan saat akan dipulangkan karena statusnya yang overstay selama bekerja menjadi asisten rumah tangga.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan RI Kunjungi Izmir Tingkatkan Kerja Sama

Ratih menjelaskan bahwa KJRI Hong Kong hanya membantu proses pemulangan namun tidak dengan biaya pemulangan.

"Keluarga mengupayakan bagaimana jenazah bisa dipulangkan ke Indonesia. Sedangkan biaya pemulangan jenazah sekitar 50.000 HKD - 80.000 HKD (Rp101.421.000 – Rp162.283.840). Jika jenazah di makamkan di Hong Kong maka biayanya sekitar 15.000 HKD (Rp30.427.067) dan sewa tanah makam selama 7 tahun. Jika sewa tanah tidak diperpanjang maka makam akan dibongkar," jelas Ratih.

Ratih mengatakan bahwa jenazah Tarminah dipulangkan menggunakan uang iuran dari teman-teman PMI karena merasa kasian.

"Maka sesuai persetujuan keluarganya memutuskan untuk melakukan penggalangan dana. Akhirnya dana terkumpul dan jenazah segera diurus dan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 19 Januari 2024," jelas Ratih.

Almarhum dipulangkan ke daerah asalnya di Purworejo, Jawa Tengah.

Ratih menyarankan agar warga negara Indonesia atau PMI yang berada di Hong Kong jangan sampai overstay.

Jika sakit agar bisa kembali ke Indonesia.

"Hidup dalam status overstay tidaklah mudah karena harus kucing-kucingan dengan Polisi dan petugas Imigrasi. Jadi harus extra hati-hati. Ingat, jika tidak memiliki ijin tinggal atau visa resmi maka tidak boleh sakit," lanjutnya.

Ratih juga membeberkan orang yang overstay berisiko terlibat tindakan kriminal seperti kurir narkoba dan lainnya karena himpitan ekonomi.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.