VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Persoalan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat menyusul adanya surat permohonan bantuan pemulangan bagi seorang PMI asal Kabupaten Indramayu yang saat ini berada dalam kondisi sangat rentan di luar negeri.
Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) Sarbumusi secara resmi telah menerima laporan serta kuasa dari pihak keluarga PMI berinisial SM, warga Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang diketahui telah bekerja di Oman sejak tanggal 27 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan mendalam yang di terima Voiceindonesia.co pada Kamis (25/12/2025) dari pihak keluarga dan hasil penelusuran organisasi, SM diduga kuat telah menjadi korban penipuan, penempatan non-prosedural, serta praktik yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Proses keberangkatan korban dilaporkan tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, melainkan melibatkan oknum sponsor perorangan berinisial I dan D, serta pihak agensi di negara penempatan yang dipimpin oleh seorang berinisial MZ.
Ketua Advokasi PP F-BUMINU SARBUMUSI, Sandi Candra, SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa kasus yang menimpa SM tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan individual, melainkan merupakan cermin dari masih lemahnya pengawasan serta maraknya praktik perekrutan ilegal yang menyasar warga desa sebagai kelompok paling rentan.
“Ini bukan hanya soal satu orang PMI. Ini soal pola kejahatan yang terus berulang. Jika tidak ada langkah cepat dan tegas, korban berikutnya tinggal menunggu waktu,” tegasnya
Beliau menekankan bahwa jika tidak ada langkah cepat dan tegas, maka jatuhnya korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu karena ini merupakan pola kejahatan yang terus berulang.
Kondisi pilu yang dialami SM terungkap secara langsung melalui pernyataan pribadinya dalam sebuah rekaman video dan kronologi tertulis, di mana ia menceritakan tekanan fisik dan mental yang dialaminya selama bekerja.
Dalam pernyataannya, SM mengungkapkan rasa sakit yang luar biasa akibat beban kerja yang tidak manusiawi serta tindakan kekerasan dari pihak pengguna jasa.
“Saya sudah tidak kuat, saya dipukul dan dituduh melakukan hal yang tidak saya lakukan, kerja dari jam 4 pagi dan baru diberi makan sisa pada sore hari. Sekarang saya sakit amandel, asam lambung, dan kaki bengkak tapi tidak diberi pengobatan yang layak,” ungkap SM dengan nada penuh harap.
Melalui rekaman tersebut, SM secara terbuka memohon kepada pengurus Buminu Sarbumusi, pihak KBRI di Oman, serta pemerintah terkait untuk segera menyelamatkannya. “Saya memohon bantuan, saya sudah tidak tahan lagi dan sangat ingin pulang ke tanah air,” tambahnya dalam pernyataan video tersebut.
Menanggapi situasi darurat tersebut, FSB-BUMINU Sarbumusi melalui surat resminya telah meminta kepada Pemerintah, termasuk Gubernur Jawa Barat, untuk mengambil peran aktif dalam memfasilitasi pemulangan SM ke Indonesia.
Selain bantuan kepulangan, organisasi juga mendesak adanya pemberian perlindungan dan pendampingan hukum yang komprehensif bagi korban, serta mendorong proses hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengiriman non-prosedural ini guna memberikan efek jera.
Sandi Candra kembali mengingatkan bahwa keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menangani kasus-kasus seperti ini, mengingat kepala daerah adalah representasi negara yang paling dekat dengan warga, terutama bagi para PMI yang berangkat secara non-prosedural dan seringkali tidak terdata dalam sistem perlindungan formal.
“Ketika negara hadir melalui pemerintah daerah, kepercayaan keluarga korban tumbuh. Mereka merasa tidak sendirian menghadapi persoalan besar di luar negeri,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran negara melalui pemerintah daerah akan menumbuhkan kepercayaan keluarga korban bahwa mereka tidak berjuang sendirian dalam menghadapi persoalan berat di luar negeri.
F-Buminu Sarbumusi berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat segera berkoordinasi secara lintas sektoral dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta aparat penegak hukum agar hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya.
Sandi Candra berharap momentum ini menjadi bahan evaluasi bersama dalam tata kelola perlindungan pekerja migran, khususnya di daerah-daerah kantong pengirim PMI. Langkah cepat untuk menyelamatkan SM diharapkan menjadi pesan kuat bahwa segala bentuk praktik penempatan ilegal tidak akan lagi dibiarkan terjadi.