
Polda Aceh ungkap kasus perdagangan pekerja migran

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan terhadap pekerja migran dengan menjanjikan korban bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Senin, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku secara terpisah.
"Ada dua terduga pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh," kata Ade Harianto.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan kedua pelaku berinisial RH dan JS. Penangkapan kedua pelaku dilakukan personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh dibantu personel Polres Bireuen. Kedua pelaku ditangani secara terpisah di Kabupaten Bireuen (20/12).
Baca Juga : Cegah TPPO, Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati Perketat Pengawasan
Ade Harianto menyebutkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini berdasarkan informasi masyarakat serta dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Direktorat Intelijen Keamanan Polda Aceh.
Kedua pelaku, kata dia, mengiming-imingi atau menjanjikan para korbannya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia yaitu pada staf bagian penjualan di Laos secara legal. Pelaku juga menjanjikan korban dengan gaji tinggi serta bonus.
"Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia dan Thailand, selanjutnya ke Laos. Sesampai di Malaysia, semua dokumen identitas para korban disita oleh agen yang juga kelompok pelaku RH. Kepada korban juga diinformasikan bahwa bos di Laos telah menjanjikan gaji Rp10 juta," kata Ade Harianto.
Sesampai di Laos, kata dia, para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming, yang merupakan kejahatan siber. Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar. Jika korban mencoba melarikan diri, makan dibunuh.
Ade Harianto menyebutkan kedua pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran serta Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama yang baru lulus SMA tidak tergoda bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi serta tidak terlibat penipuan siber karena itu merupakan tindak pidana, baik di Indonesia maupun di negara lain," kata Ade Harianto. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



