
Polda Kaltara Ungkap Dua Tersangka Diduga Terkait TPPO

VoiceIndonesia.co - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dua tersangka TPPO tersebut berinisial I dan A mendapatkan keuntungan ketika mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
"Tersangka I menggunakan modus untuk mendapatkan keuntungan dari CPMI ilegal tersebut dengan upah Rp100ribu perorang," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Kapolda Kaltara menjelaskan tersangka juga mendoktrin CPMI ilegal tersebut untuk mengaku sebagai warga dari Desa Liang Bunyu bila ada pemeriksaan tugas.
Dilansir dari ANTARA, Kamis, 31 Agustus 2023, sedangkan tersangka A menggunakan modus menjanjikan pekerjaan kepada CPMI di kebun sawit yang berada di Malaysia dengan gaji sebesar 1.300 Ringgit Malaysia dan mengkoordinasikan pembiayaan terkait keberangkatan CPMI ilegal tersebut dari Kabupaten Pinrang menuju Tawau, Malaysia.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menyita satu unit mobil dan unit telepon genggan dan tiga lembar tiket kapal Pare-pare - Nunukan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budhi Rachmat.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Satgas TPPO ini selain melakukan tindakan tegas penegakan hukum terhadap kejahatan ini juga melakukan tindakan preventif dan pre-emtif.
"Satgas TPPO ini tentunya bukan hanya melakukan tindakan penegakan hukum saja, tetapi kami juga ada Sub Satgas yang bertugas di bidang preventif dan pre-emtif," katanya.
Polda Kaltara selama periode Januari-Agustus 2023 menangani perkara TPPO sebanyak 20 perkara dengan jumlah tersangka 20 orang, daftar pencarian orang (DPO) enam orang dan korban sebanyak 90 orang.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



