
Polda Metro Tangkap Pasutri Penyalur 22 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal tujuan Arab Saudi

VOICEINDONESIA, Jakarta - Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro menangkap pasangan suami istri berinisial AG dan F terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya diduga melakukan penyaluran atau pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal tujuan Arab Saudi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, sebanyak 22 orang korban TPPO itu dijanjikan untuk menjadi cleaning service di Arab Saudi.
"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," ujar Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam (8/6/2023).
Namun aksi perdagangan orang itu berhasil digagalkan setelah penyidik Polda Metro membongkar praktik penampungan ilegal tersebut.
"22 orang yang diamankan tersebut yakni, 15 orang di rumah penampungan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan 7 orang lainnya di wilayah Cijantung, Jakarta Timur," beber Auliansyah.
Disebutkan Auliansyah, puluhan korban yang direkrut rata-rata merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
"AG dan F itu tidak bekerja sendiri. Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," terangnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan praktik perdagangan orang itu, diantaranya berupa 18 buah paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, 9 pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



