
Polda NTB Bongkar Kasus TPPO ke Turki

Jakarta – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibongkar oleh Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan tujuan ke Turki.
Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanti mengatakan bahwa keberhasilan dalam mengungkapkan kejahatan yang masuk dalam katagori kejahatan luar biasa ini berkat dukungan dari Kementerian Luar Negeri dan kerja keras tim perlindungan perempuan dan anak (PPA) di lapangan.
“Alhamdulillah, berkat dukungan dan kerja keras ini, tim kami dari unit PPA yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang ini dalam waktu sepekan terhitung sejak kami menerima laporan,” ungkap Djoko, Mataram, (30/03).
Terdapat tujuh korban yang berasal dari Sumbawa menurut laporan pertama.
“Korban ini berinisial EF, RW, JM dan NA mereka dari kabupaten Sumbawa. Sedangkan satu lagi dari kabupaten Sumbawa Barat berinisial AR,” ujar Djoko.
Dari laporan tersebut terungkap lima tersangka dengan peran yang berbeda-beda dan salah satunya masih dalam pencarian di lapangan.
“Jadi, dari lima yang ditetapkan sebagai tersangka, empat berhasil ditangkap, satu orang masih dalam pengejaran,” lanjut Djoko.
Kelima tersangka tersebut berinisia; CR, AW, IM yang berperan sebagai pekerja lapangan. Sedangkan YH sebagai sponsor lokal dan IS masih dalam tahap pencarian.
Sedangkan pada laporan kedua, pada 23 Februari 2023 terdapat tiga korban yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah dan dari Kabupaten Sumbawa.
“Dari laporan kedua, terungkap tiga tersangka yang salah satunya masih berkaitan dengan laporan pertama, yang berinisial IS yang berperan sebagai penampung dan pemodal dari Jakarta,” ujar Djoko.
Sedangkan dua tersangka berperan sebagai pekerja lapangan dan sponsor lokal.
Djoko menjelaskan bahwa korban berangkat secara tidak legal bahkan tidak menguasai keterampilan untuk bekerja di luar.
Korban juga tidak mendapatkan informasi yang benar terkait proses perekrutan yang perlu diingat bahwa Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan moratorium bagi pekerja domestik untuk tujuan negara Timur Tengah termasuk Turki.
“Sesuai aturan, para tersangka kini terancam pidana penjara paling singkat 3 ahun dan paling lama 15 tahun penjara. Untuk Denda, sedikitnya Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta,” ungkap Djoko.
Dengan adanya penetapan, Djoko meyakinkan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



