
Polda NTB Ringkus 2 Calo PMI Ilegal

VOICEINDONESIA.CO,Mataram - Dua calo pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat diringkus Polda Nusa Tenggara Brat (NTB).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada 7 November 2022 sejak dilaporkan tanggal 30 September 2022.
"Kami telah penyelidikan, kemudian mengungkap dua pelaku terkait pengiriman PMI ilegal yang akan diberangkatkan tujuan negara Korea Selatan," kata Teddy, dalam keterangan pers di Polda NTB,Mataram Selasa (13/12/2022)
Menurut Teddy, ada 16 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan. Namun dari hasil penelusuran, sebanyak sembilan orang berhasil digagalkan Polda NTB pada pemberangkatan pertama tanggal 7 November lalu.
"Dari hasil pengungkapan ini kami amankan dua orang calo laki-laki inisial TZ asal Lombok Timur dan perempuan inisial SN asal Lombok Barat," ujar Teddy
Setelah diamankan, dari tangan kedua calo juga diamankan 25 lembar kuitansi penyerahan uang pendaftaran. Selain itu ada delapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik para korban, sepuluh Paspor, delapan lembar kutipan akta kelahiran, delapan lembar Kartu Keluarga (KK), dan enam paspor yang akan dikirim ke Korea Selatan milik para korban.
"Total yang kami terima memang ada 16 data korban. Tapi sembilan orang korban akan diberangkatkan terlebih dahulu," kata Teddy.
Dari sembilan korban itu, masing-masing diminta biaya administrasi pengurusan pemberangkatan ke Korea Selatan sebesar Rp 22 juta.
"Jadi kedua pelaku ini dapat jatah untung satu PMI sebesar Rp 2 juta untuk pelaku TZ dan SN senilai Rp 20 juta," papar Teddy
Teddy menambahkan, kedua pelaku juga menjanjikan para CPMI ini mendapatkan gaji puluhan juta. diketahui sembilan paspor milik CPMI di terbitkan oleh Kantor Imigrasi Mataram dengan menggunakan Paspor Umum (pelancong)
"Jadi karena tidak memiliki perusahaan, keduanya membuat paspor menggunakan paspor pelancong untuk para korban," tutur Teddy.
Kini kedua pelaku TZ dan NS telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemberangkatan PMI secara non prosedural. Kedua tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



