
Polda NTT Tangkap Perekrut Pekerja Ilegal Tujuan Malaysia

VOICEINDONESIA.CO, Kupang - Tim dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang tersangka berinisial IIM (21) yang berperan sebagai perekrut dalam jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui jalur tujuan Entikong, Malaysia.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Senin mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tepatnya di Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.
“Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka setelah sebelumnya pada tanggal 8 Oktober 2024, polisi menggagalkan keberangkatan dua orang korban yang dicurigai sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Internasional El Tari Kupang,” katanya.
Setelah dimintai keterangan, kedua korban mengaku bahwa mereka hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak, untuk kemudian menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Baca Juga: Imigrasi cermati permohonan suaka lima warga Yaman di Kalsel
Berbekal keterangan korban, penyidik melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan bukti lebih lanjut sehingga berhasil menangkap tersangka.
Dalam keterangannya, tersangka IIM mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab merekrut korban dan akan mengirim mereka ke perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
Para korban direncanakan berangkat menggunakan pesawat Lion Air dari Kupang ke Pontianak pada 8 Oktober 2024. Setibanya di Pontianak, mereka akan dijemput dan dibawa menuju Entikong, lalu diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Tersangka mengaku perbuatannya ini didanai oleh seorang sponsor di Malaysia, yang berhubungan dengan tersangka melalui perantara kakak kandungnya. Kakak kandung tersangka sendiri saat ini telah bekerja di Malaysia dan juga berangkat melalui jalur tidak resmi Entikong sebelumnya.
Adapun dua korban dalam kasus ini adalah Erson Manao, laki-laki, 37 tahun, petani, warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Baca Juga: Polda NTB dalam keterlibatan LPK di Subang pada kasus TPPO
Yermias Baok, laki-laki, 42 tahun, tukang batu, warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan tempat tinggal terakhir di Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu lembar bukti tiket pesawat Lion Air rute Kupang - Surabaya - Pontianak, lalu tujuh lembar rekening koran dari Bank BRI atas nama Demaris Talan, Buku rekening Bank BRI atas nama Demaris Talan, Satu unit ponsel merek Vivo warna merah.
Tersangka kini telah ditahan dan atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



