
Polisi Tangkap Tiga Tersangka: Diduga Agen Pemberangkatan PMI Ilegal Ke Malaysia

VOICEINDONESIA. CO, Medan - Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
"Melalui gelar perkara, telah ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial MF, K dan HR," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, pada Sabtu (17/5/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 26 PMI ilegal sedang dikumpulkan oleh agen PMI ilegal di sebuah tempat tinggal yang dijadikan sebagai tempat penampungan sementara, di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang Sumatera Utara, pada Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Dijanjikan Gaji Rp5 Juta, Polda Sumut Gagalkan CPMI Ilegal ke Malaysia
Sumaryono menjelaskan bahwa para PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai wilayah, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumut, dan Riau.
Para pekerja migran itu, dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan pekerja kebun dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (RM). Namun, untuk pemberangkatan ke Malaysia para calon pekerja dikenakan pembayaran Rp5 juta ke agen pengiriman.
"Mereka juga dijanjikan gaji sekitar 1500 RM atau setara sekitar 5.000.000 per bulan," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini ke 26 PMI telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sumut untuk mendapatkan pembinaan dan dipulangkan.
Baca Juga: Bakamla dan TNI Gagalkan Pengiriman 25 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian tengah mendalami jaringan pelaku dan berapa lama meraka beraksi. Ketiga pelaku kini ditahan di Polda Sumut untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dipersangkakan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



