
Polresta Yogyakarta Amankan Dua Tersangka Pelaku TPPO

Yogyakarta – Satuan Reserse Kriminal Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49) terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak dengan korban mencapai 53 orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, mengatakan kasus tersebut terungkap pada Jumat, 21 Juli 2023 setelah polisi mendatangi lokasi di Gendongtengen, Yogyakarta, yang menjadi tempat menampung korban TPPO.
“AW dan SU udah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kami lakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta,” ungkap Archye Nevada dikutip dari ANTARA, Jumat, 28 Juli 2023.
Archye menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi terkait adanya penampungan perempuan yang bekedok sebagai salon di Gedongten, Kota Yogyakarta.
Informasi itu diperoleh dari salah satu perempuan yang berhasil melarikan diri dari rumah penampungan tersebut.
“Karena merasa terkungkung di situ akhirnya perempuan itu kabur lewat belakang sampai menjebol asbes milik tetangga,” ungkap Archye.
Saat digeledah, polisi menjumpai sebanyak 53 orang perempuan dengan dua diantaranya masih di bawah umur yang kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, puluhan perempuan itu hanya boleh keluar penampungan saat mereka bekerja mulai pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Mereka ditampung kemudian dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karoke di kawasan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta.
Bersarkan keterangan yang diperoleh penyidik, penampungan tersebut telah beroperasi sejak 2014 dan sudah banyak perempuan yang keluar masuk penampungan tersebut.
Menurut Archye, di penampungan itu polisi juga mengamankan 120 KTP perempuan yang pernah bekerja di tempat itu.
Dalam kasus TPPO, AW, warga Gedongtengen, Yogyakarta berperan sebagai pemilik penampungan, sedangkan SU, warga Kebumen, Jawa Tengah bertugas mencari target korban sekaligus admin salon.
Ia mengungkapkan para korban direkrut pelaku dengan dibelikan sejumlah barang seperti telpon genggam hingga uang pinjaman lalu diikat dengan kerja sistem kontrak.
Selama bekerja di tempat karoke di Pasar Kembang, mereka dibayar Rp100 ribu per jam sedangkan pemilik penampungan memungut 25 persen dari uang tersbut.
Namun, gaji yang diperoleh korban ternyata tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima.
“Tidak sesuai yang didapatkan karena banyak potongan dan denda-denda,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berikutnya, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 Jo Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terhadap para korban yang sebagian berasal dari luar DIY seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat dipulangkan ke daerah asal.
“Yang anak kami titipkan ke penitipan anak. Yang lain kembali ke daerah asal,” ungkap Archye.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



