
Polri Koordinasi Dengan K/L Cegah Korban TPPO

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait upaya mencegah adanya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berulang.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dari asesmen yang dilakukan terhadap 699 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO di Myanmar, diketahui bahwa terdapat 116 orang yang menjadi korban berulang kali.
Alasan adanya korban TPPO berulang, ungkap dia, karena korban sudah mendapatkan posisi jabatan yang tinggi. "Dia merasa di situ ada kenyamanan. Ada janji terkait gaji yang disampaikan itu sesuai. Karena memang dia sudah mendapatkan banyak korban dariĀ scammingĀ sehingga ibaratnya lancar lah gajinya itu," katanya.
Baca Juga : Sanksi P3MI Nakal, KP2MI Akan Gunakan Deposito untuk Pelindungan Migran
Korban baru meminta dipulangkan oleh pemerintah Indonesia ketika merasa bosan. Akan tetapi, saat sudah dipulangkan, korban kembali terlibat dalam TPPO.
"Saat sudah dipulangkan, mungkin kembali lagi dia ke sana untuk bekerja di perusahaan yang berbeda. Jadi, misalnya yang awal mungkin di perusahaan A. Kemudian, saat dia kembali lagi, ada di perusahaan B," terangnya.
Oleh karena itu, dirinya selaku kasubdit yang membawahi permasalahan TPPO pun berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga guna mencari solusi permasalahan ini.
"Kami juga mencari bagaimana agar mereka ada suatu pencegahan, supaya mereka tidak kembali terulang seperti itu," ujarnya.
Diketahui, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri melakukan asesmen terhadap 669 PMI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa ratusan korban tersebut berasal dari berbagai daerah, diantaranya Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan.
Modus perekrutan yang diketahui dari asesmen adalah dominan korban direkrut melalui media sosial untuk pekerjaan sebagaiĀ customer service.
Upah yang dijanjikan adalah sebesar 25.000--30.000 baht yang jika dirupiahkan menjadi Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta per orang.
Lalu, selama melaksanakan pekerjaan di Myawaddy, korban diwajibkan mencapai target tertentu, berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korbanĀ online scam.
"Apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman berupa kekerasan secara verbal, non verbal, dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan," katanya.
Dalam kasus ini, ditetapkan satu tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta asal Bangka Belitung.
Tersangka HR menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagaiĀ customer serviceĀ di luar negeri dengan negara tujuan Thailand.
Korban yang telah mendaftarkan diri, ternyata diberangkatkan ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daringĀ (online scam). Selain itu, korban juga tidak mendapatkan upah sebagaimana yang dijanjikan. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
ā ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



